BREAKINGNEWS

2 Dirjen PU Diduga Terlibat Korupsi: Mundur saat Pemeriksaan Internal Dibuka

Kementerian PU
Kementerian PUPR (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo akhirnya membuka tabir kegaduhan di internal kementeriannya setelah dua direktur jenderal (dirjen) tiba-tiba mengundurkan diri. 

Mundurnya Dewi Chomistriana dan Dwi Purwantoro disebut bukan sekadar rotasi biasa, melainkan terjadi di tengah pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran serius.

Dody mengungkapkan, kedua pejabat tinggi itu memilih angkat kaki saat proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal mulai berjalan. Dugaan yang diselidiki tidak main-main, mulai dari indikasi gratifikasi hingga persoalan personal yang masuk kategori pelanggaran disiplin berat.

“Semua sudah didetailkan oleh inspektur jenderal. Tapi saat pemeriksaan pertama mereka justru memilih mengundurkan diri daripada saya bebastugaskan atau diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden,” kata Dody di kantor Kementerian PU, Jumat (6/3/2026).

Menurut Dody, pemeriksaan internal sudah berjalan bertahap dan perkembangan kasusnya langsung dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, baik secara lisan maupun tertulis. Bahkan saat dirinya sedang melakukan kunjungan kerja di Sumatera Barat, Presiden sempat menelepon secara langsung.

Dalam percakapan itu, kata Dody, Presiden memberi dukungan penuh terhadap langkah pembersihan di tubuh Kementerian PU.

“Pak Presiden menelepon, memberikan apresiasi dan meminta saya terus mengejar bersih-bersih ini agar Kementerian PU jauh lebih bersih,” ujarnya.

Dugaan Kebocoran Anggaran Rp1 Triliun

Di tengah polemik mundurnya dua dirjen, Dody juga menyinggung isu lain yang tak kalah mengejutkan: dugaan kebocoran anggaran hingga Rp1 triliun di Kementerian PU.

Ia mengaku sempat terpukul ketika informasi tersebut pertama kali muncul ke publik. Temuan itu berkaitan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya potensi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran.

Kementerian PU, kata Dody, diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil audit tersebut.

Yang membuatnya heran, dokumen fisik audit baru diterima kementerian pada 3 Maret 2026, padahal surat tersebut sebenarnya bertanggal Agustus 2025. Saat ini, kementerian langsung membentuk tim ad hoc di tingkat pusat hingga satuan kerja untuk memburu dan memulihkan potensi kerugian negara tersebut.

“Saya sempat shock karena yang tahu soal ini hanya beberapa orang di Kementerian PU. Tapi karena sudah disentil, sekarang fokus kita bagaimana Rp1 triliun itu bisa kembali ke negara,” tegasnya.

Tak Ada Lagi Ampun untuk Pelaku

Dody menegaskan kebocoran anggaran sebesar Rp1 triliun bukan angka kecil. Dalam kondisi keuangan negara saat ini, uang sebesar itu bisa dipakai untuk membangun berbagai infrastruktur penting bagi masyarakat.

“Dalam kondisi negara seperti hari ini, Rp1 triliun itu sangat besar manfaatnya. Berapa jembatan bisa dibangun, berapa rumah bisa dibantu, berapa rumah sakit bisa kita bangun,” ujarnya.

Karena itu, ia memastikan tidak akan ada lagi toleransi terhadap praktik penyimpangan di lingkungan Kementerian PU. Jika sebelumnya pelaku cukup diminta mengembalikan kerugian negara, kini langkah hukum akan ditempuh sesuai tingkat pelanggaran.

“Kalau ada kesalahan, bukan hanya uangnya dikembalikan. Kita lihat deliknya. Kalau memang harus diberhentikan tidak hormat dan dibawa ke pidana, ya kita lakukan,” tandas Dody.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru