BREAKINGNEWS

Korupsi X-Ray Kementan Rp82 M Menggantung, Tersangka Belum Ditahan Meski KPK Terus Bongkar Jejak Korupsi Era SYL

Korupsi X-Ray Kementan Rp82 M Menggantung, Tersangka Belum Ditahan Meski KPK Terus Bongkar Jejak Korupsi Era SYL
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada era Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, hingga kini kasus dugaan korupsi pengadaan alat X-Ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) yang merugikan negara sekitar Rp82 miliar masih berjalan lambat, bahkan tersangkanya belum juga ditahan.

Perkembangan terbaru, penyidik KPK kembali memeriksa dua pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan di lingkungan Kementan.

Mereka adalah Ketua merangkap anggota Pokja Pemilihan 2021 Reny Maharani serta Sekretaris Pokja Hendri Y. Rahman. Keduanya diperiksa terkait proses pengadaan asam formiat (asam semut) tahun 2021, yang diduga sarat penyimpangan.

“Para saksi hadir. Penyidik mendalami soal proses pengadaan asam formiat tahun 2021,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (6/3/2026).

Kasus pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet periode 2021–2023 yang dikenal sebagai kasus asam semut ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp75 miliar.

Dalam penyidikan sebelumnya, KPK bahkan telah menyita sejumlah dokumen penting dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yudi Wahyudin yang diyakini menjadi kunci untuk mengurai aliran anggaran proyek tersebut.

Namun, pengusutan kasus ini juga berkaitan erat dengan perkara lain di era SYL, termasuk dugaan korupsi pengadaan alat X-Ray di Barantan Kementan. Proyek yang bersumber dari APBN 2021 itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp194,2 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp82 miliar.

Ironisnya, meski penyidikan sudah berjalan sejak November 2024, hingga kini penanganan kasus tersebut masih belum menunjukkan langkah tegas berupa penahanan tersangka.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Wisnu Haryana (WH), yang diduga mantan Sekretaris Barantan Kementan, telah berstatus tersangka. Namun KPK belum secara resmi mengumumkan maupun melakukan penahanan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri sejak 15 Agustus 2024. Mereka berinisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Pencegahan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan intervensi pimpinan DPR RI dalam proses penunjukan perusahaan pemenang tender proyek X-Ray tersebut.

“Jadi, apa yang disampaikan, clue-nya betul, cuma belum bisa kita sampaikan,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (3/8/2025).

Namun hingga kini, KPK masih merahasiakan identitas pimpinan DPR yang diduga ikut “cawe-cawe” dalam proyek tersebut.

Berdasarkan penelusuran di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek pengadaan X-Ray Barantan dilakukan melalui dua paket tender terpisah, yakni pengadaan X-Ray statis dan mobile, serta pengadaan X-Ray kontainer.

Paket pertama dengan pagu sekitar Rp96 miliar dimenangkan oleh PT Rajawali Nusindo dengan nilai penawaran Rp95,63 miliar. Sementara paket kedua dengan pagu Rp110 miliar dimenangkan oleh PT Mitra Karya Seindo dengan nilai penawaran Rp98,66 miliar.

Total nilai kontrak dari dua paket tersebut mencapai sekitar Rp194,2 miliar. Dari jumlah itu, auditor menemukan indikasi potensi kerugian negara sekitar Rp82 miliar, meski angka tersebut masih bersifat sementara.

“Perhitungan awal auditor sekitar kurang lebih Rp82 miliar potensi kerugian negaranya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada September 2024.

Sementara itu, KPK juga tengah menyiapkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL. Penyidik menyatakan berkas tersebut baru akan dilimpahkan ke pengadilan setelah seluruh perkara asalnya, termasuk dugaan korupsi pengadaan X-Ray dan asam formiat, rampung disidik.

Saat ini SYL sendiri tengah menjalani hukuman 12 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30.000.

Meski demikian, publik masih menunggu langkah tegas KPK untuk menuntaskan perkara korupsi pengadaan X-Ray Barantan yang hingga kini tersangkanya belum juga ditahan, padahal potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru