BREAKINGNEWS

Kejanggalan Bonus di PT SMF: Rp130 Juta Dibayarkan ke Karyawan yang Tak Memenuhi Syarat

PT SMF
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam pembayaran bonus karyawan di PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Persero. 

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (7/3/2026) bahwa dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan aktivitas pembiayaan dan operasional tahun 2023–2024 tertanggal 25 Juli 2025, BPK mencatat adanya bonus yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, termasuk kepada karyawan yang tidak memenuhi syarat masa kerja.

Dalam temuan audit tersebut, BPK mengungkap terdapat pembayaran bonus sebesar Rp130.668.731 yang diberikan kepada karyawan yang seharusnya belum berhak menerima bonus karena belum memenuhi persyaratan masa kerja.

Tak hanya itu, auditor negara juga menemukan praktik pemberian bonus kepada tenaga alih daya (outsourcing) yang tidak didasarkan pada penilaian kinerja atau kontribusi kerja terhadap perusahaan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidaktepatan dalam pengelolaan beban keuangan perusahaan.

BPK menilai permasalahan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan dan mekanisme internal dalam pengelolaan bonus karyawan. Kepala Divisi SDM disebut belum melakukan evaluasi serta belum mengusulkan mekanisme penentuan koefisien individu dan faktor divisi yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan pemberian bonus.

Selain itu, direksi juga dinilai belum menetapkan pedoman yang jelas mengenai metode dan dasar pengambilan keputusan dalam pembayaran bonus karyawan. Hal ini membuat pemberian bonus tidak sepenuhnya selaras dengan kinerja perusahaan maupun kontribusi pegawai.

BPK juga mencatat pedoman manajemen tenaga alih daya di perusahaan tersebut belum secara tegas mengatur mekanisme pemberian bonus bagi pekerja outsourcing, termasuk terkait klasifikasi golongan serta perhitungan kontribusi tenaga alih daya terhadap perusahaan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT SMF untuk menarik kembali kelebihan pembayaran bonus sebesar Rp130,6 juta dari karyawan yang tidak memenuhi syarat masa kerja dan menyetorkannya kembali ke kas perusahaan.

Selain itu, BPK juga meminta manajemen segera menyusun pedoman yang lebih jelas terkait mekanisme pemberian bonus berbasis kinerja, termasuk menetapkan metode penilaian karyawan dan kontribusi divisi sebagai dasar penentuan insentif.

BPK bahkan merekomendasikan agar Kepala Divisi SDM diberikan sanksi atas kelalaian dalam proses penghitungan dan pengusulan pembayaran bonus tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Direktur Utama PT SMF menyatakan pihaknya sepakat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjutinya dalam waktu maksimal 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan insentif di perusahaan milik negara agar tidak menimbulkan potensi penyimpangan keuangan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kejanggalan Bonus di PT SMF: Rp130 Juta Dibayarkan ke Karyawan yang Tak Memenuhi Syarat | Monitor Indonesia