Dalih Tak Paham Hukum Ditolak KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Perdagangkan Pengaruh Proyek

Jakarta, MI - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), mengaku tidak menyadari bahwa tindakan yang dilakukannya masuk dalam kategori korupsi. Ia berdalih keterbatasan pemahaman terhadap aturan hukum karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut sebelum terjun ke dunia politik.
Namun, alasan tersebut tidak diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik telah mempertimbangkan klaim tersebut, tetapi menilainya tidak relevan mengingat pengalaman politik Fadia yang sudah cukup panjang.
Menurut Budi, Fadia bukanlah sosok baru di pemerintahan daerah. Ia telah menjalani lebih dari dua periode dalam jabatan publik, termasuk sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan.
“Sebagai kepala daerah, terlebih Ibu FAR sudah menjabat dua periode dan sebelumnya juga pernah menjadi wakil bupati, tentu seharusnya memahami bagaimana tata kelola pemerintahan daerah dijalankan,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
KPK menilai seorang kepala daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pemerintahan berjalan bersih dan transparan. Seharusnya, kata Budi, seorang bupati menjadi garda terdepan dalam menolak praktik korupsi di wilayahnya.
“Pemimpin daerah wajib menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, kepala daerah harus memiliki kompetensi serta visi dan misi yang jelas untuk membangun daerahnya,” jelasnya.
Dalam penyidikan yang dilakukan KPK, Fadia diduga justru memanfaatkan posisinya sebagai bupati untuk memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Budi menyebut terdapat indikasi kuat adanya benturan kepentingan dalam pengaturan proyek tersebut. Bahkan, intervensi tidak hanya dilakukan oleh Fadia sendiri, tetapi juga melibatkan orang-orang terdekatnya.
“Ditemukan adanya konflik kepentingan, bahkan terdapat upaya intervensi melalui pihak-pihak tertentu, baik keluarga maupun orang kepercayaan, yang mengarahkan agar satuan kerja perangkat daerah memenangkan perusahaan tertentu,” kata Budi.
Topik:
