Jika Ada "Mark-Up" Proyek PU Rp1 Triliun Segera Diproses!

Jakarta, MI – Dugaan skandal proyek di tubuh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1 triliun terus menuai sorotan.
Mundurnya dua pejabat setingkat direktur jenderal di tengah pemeriksaan internal kini memicu desakan agar aparat penegak hukum mengusut kemungkinan praktik korupsi dalam proyek-proyek infrastruktur tersebut.
Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai potensi kerugian negara yang muncul dalam proyek Kementerian PU tidak boleh berhenti pada temuan administratif semata.
Ia meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan penyimpangan yang bisa saja melibatkan proses tender hingga pelaksanaan proyek.
Boyamin mengatakan indikasi kerugian negara yang muncul tidak bisa dianggap remeh.
“Saya tidak menyebut nama perusahaan, tapi yang jelas ada juga kerugian negara atau kelebihan bayar minimal sekitar Rp1 triliun. Itu harus didalami oleh penegak hukum,” kata Boyamin, Jumat (8/3/2026).
Menurutnya, jika dalam pendalaman ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga kerugian negara, maka kasus tersebut harus diproses menggunakan mekanisme hukum tindak pidana korupsi.
“Jika ditemukan kegiatan melanggar hukum, penyalahgunaan wewenang, dan menimbulkan kerugian negara atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain, maka itu harus diproses secara hukum sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Boyamin menjelaskan, potensi korupsi dalam proyek pemerintah umumnya terjadi melalui dua pola utama. Pertama, pengaturan tender sehingga harga proyek menjadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya. Kedua, pengurangan spesifikasi proyek meskipun nilai kontraknya tetap besar.
“Bisa saja tender diatur atau terjadi monopoli sehingga harga proyek dimark-up. Atau sebaliknya, harga terlihat wajar tetapi spesifikasinya dikurangi sehingga barang atau pekerjaan yang diserahkan nilainya jauh di bawah kontrak,” ujarnya.
Ia memberi contoh, sebuah proyek yang dimenangkan dengan nilai kontrak Rp100 miliar bisa saja hanya dikerjakan dengan kualitas yang sebenarnya bernilai sekitar Rp60 miliar.
“Kalau nilai tender Rp100 miliar tetapi setelah diteliti pekerjaan yang diserahkan hanya bernilai sekitar 60 persen, itu juga bisa menjadi dugaan korupsi,” kata Boyamin.
Selain itu, ia juga menyinggung praktik pengembalian kelebihan pembayaran proyek secara mencicil yang sebelumnya sempat diungkap pejabat kementerian. Menurutnya, pola tersebut justru menandakan adanya potensi pelanggaran hukum yang harus ditelusuri.
“Kalau ada kelebihan bayar lalu dikembalikan dengan cara mencicil, itu juga salah. Harus didalami apakah kelebihan bayar itu akibat mark-up atau karena spesifikasi proyek dikurangi,” ujarnya.
Boyamin menambahkan, pengurangan spesifikasi proyek sering kali tidak terjadi tanpa adanya kolusi dengan pihak pengawas.
“Kalau spesifikasi dikurangi berarti ada dugaan sekongkol dengan pengawas. Itu yang harus ditelusuri,” katanya.
Meski demikian, Boyamin menegaskan bahwa dominasi perusahaan tertentu dalam proyek pemerintah tidak otomatis menunjukkan adanya korupsi. Menurutnya, semua harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
“Bisa saja satu perusahaan sering menang karena memang bagus dan harganya wajar. Belum tentu juga korupsi. Yang penting didalami saja oleh penegak hukum,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua pejabat tinggi di Kementerian PU yakni mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Dwi Purwantoro dan mantan Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana mengundurkan diri saat pemeriksaan internal tengah berjalan.
Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut mencatat potensi kerugian negara yang semula diperkirakan mencapai hampir Rp3 triliun, sebelum kemudian direvisi menjadi sekitar Rp1 triliun setelah sebagian dana diklaim telah dikembalikan.
Kasus tersebut kini mulai dipelajari oleh Kejaksaan Agung untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana korupsi dalam pengelolaan proyek infrastruktur di lingkungan Kementerian PU.
Topik:
