Riza Chalid Masih Buron, Pakar Hukum Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia Minyak

Jakarta, MI — Upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan mafia minyak kembali disorot. Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menegaskan negara tidak boleh terlihat lemah menghadapi buronan kasus tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, yang hingga kini belum berhasil ditangkap.
Menurut Hibnu, pemerintah harus menunjukkan ketegasan dan keseriusan untuk membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia. Ia menilai seluruh instrumen negara, termasuk jalur diplomasi melalui Kementerian Luar Negeri, perlu digerakkan guna membantu Kejaksaan Agung menuntaskan perkara tersebut.
“Negara tidak boleh kalah dari Riza Chalid. Penegakan hukum harus menunjukkan wibawanya dalam kasus ini,” tegas Hibnu, Minggu (8/3/2026).
Ia menilai keberadaan Riza Chalid sangat krusial karena sosok tersebut diduga menjadi kunci untuk membuka jaringan yang lebih besar di balik skandal tata kelola minyak mentah. Jika berhasil dipulangkan dan diperiksa penyidik, bukan tidak mungkin akan muncul nama-nama lain yang selama ini belum tersentuh hukum.
Hibnu bahkan menduga kasus yang saat ini terungkap baru menyentuh bagian kecil dari keseluruhan praktik yang terjadi.
“Yang terungkap sekarang ini kemungkinan baru cabangnya saja. Aktor besar di baliknya belum sepenuhnya terkuak,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kesulitan menangkap buronan yang berada di luar negeri kerap disebabkan oleh perbedaan sistem hukum antarnegara. Tidak jarang pelaku memilih bersembunyi di negara yang memiliki mekanisme kerja sama hukum yang terbatas dengan Indonesia.
“Biasanya mereka mencari negara yang tidak mudah bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia,” kata Hibnu.
Karena itu, peran negara melalui kerja sama internasional dan diplomasi hukum menjadi faktor yang sangat menentukan.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Achmad, yang menilai Kementerian Luar Negeri perlu mengambil langkah aktif untuk membantu Kejaksaan Agung memulangkan Riza Chalid.
Menurut Suparji, jika lokasi keberadaan Riza Chalid sudah diketahui, pemerintah dapat menempuh jalur diplomasi hukum dengan negara tempat ia berada agar proses pemulangan dapat dilakukan.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya perlindungan dari negara tertentu terhadap seseorang yang dianggap memiliki kepentingan atau kontribusi di negara tersebut.
“Diplomasi harus dilakukan secara serius agar negara tempat ia berada memahami bahwa yang bersangkutan adalah tersangka yang harus diproses hukum di Indonesia,” ujarnya.
Suparji menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar penegakan hukum nasional, tetapi juga menyangkut kerja sama internasional yang membutuhkan pendekatan diplomatik yang kuat.
Topik:
