BREAKINGNEWS

Karyawan Dihukum, Pemilik Lolos? Hakim Sentil Kejagung Tuntaskan Dalang Suap Vonis Lepas CPO

Wilmar Group
Wilmar Group. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI— Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyentil keras Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menuntaskan kasus suap vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) yang menyeret eks pejabat Wilmar Group, M. Syafei. 

Hakim menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara karena pihak yang paling diuntungkan dari praktik suap tersebut belum tersentuh hukum.

Hakim anggota Andi Saputra menegaskan, penyidik Kejagung seharusnya tidak berhenti pada level karyawan perusahaan, tetapi menelusuri hingga ke pemilik manfaat atau beneficial owner dari korporasi yang diduga menikmati hasil suap tersebut.

“Maka sudah selayaknya penyidik Kejaksaan Agung menuntaskan perkara ini dengan melakukan proses hukum terhadap prinsipal atau beneficial owner dari perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group terkait perkara penyuapan,” kata Andi dikutip Senin (9/3/2026).

Menurut majelis hakim, terdapat anomali dalam pengusutan perkara karena pihak yang diduga memperoleh keuntungan langsung dari suap vonis lepas tersebut belum diungkap atau diproses secara hukum.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada M. Syafei. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa karena hakim menilai Syafei tidak memperoleh keuntungan langsung dari praktik suap tersebut.

Majelis hakim menilai Syafei hanya berperan sebagai karyawan yang membantu menyalurkan uang suap kepada hakim atau pegawai pengadilan sebesar US$4 juta demi kepentingan perusahaan tempatnya bekerja.

“Bahwa terdakwa M. Syafei hanyalah karyawan Wilmar Group yang tidak memiliki kepentingan langsung dengan putusan lepas perkara nomor 40 Pidsus-TPK 2024,” ujar Andi.

Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena berperan sebagai perantara suap antara pihak perusahaan dengan Marcella Cs.

Hakim juga memerintahkan agar seluruh masa penahanan yang telah dijalani Syafei dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Selain pidana penjara, Syafei juga dijatuhi denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan. Namun, dalam perkara ini majelis hakim menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena mampu menjelaskan asal-usul hartanya dan tidak terbukti menerima uang suap tersebut.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan besar mengapa eksekutor lapangan dihukum, sementara pihak yang diduga menjadi dalang atau pemilik kepentingan utama justru belum tersentuh proses hukum.

 

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Karyawan Dihukum, Pemilik Lolos? Hakim Sentil Kejagung Tunta | Monitor Indonesia