BPK Bongkar Pemborosan Subsidi Pupuk Rp6 Triliun

Jakarta, MI - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka persoalan serius dalam tata kelola distribusi pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero).
Lembaga auditor negara itu menemukan kebijakan alokasi produksi dan penyaluran pupuk urea tidak sepenuhnya didasarkan pada prinsip efisiensi biaya produksi, sehingga berpotensi membebani keuangan negara hingga lebih dari Rp6 triliun.
Temuan tersebut muncul dalam laporan pemeriksaan kinerja BPK atas penyediaan pupuk dan peningkatan daya saing perusahaan periode 2022 hingga Semester I 2024.
Dalam laporan itu, BPK menyoroti kebijakan rayonisasi produksi dan distribusi pupuk bersubsidi yang ditetapkan manajemen PT Pupuk Indonesia belum mengoptimalkan perbedaan struktur biaya produksi antar anak perusahaan produsen pupuk.
Padahal, biaya produksi menjadi faktor krusial dalam menentukan besaran subsidi yang harus dibayar pemerintah. Dalam skema subsidi pupuk, pemerintah menutup selisih antara Harga Pokok Penjualan (HPP) ditambah margin dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dibayar petani.
Semakin tinggi biaya produksi pupuk, semakin besar pula subsidi yang harus ditanggung negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BPK menemukan adanya perbedaan signifikan biaya produksi pupuk urea di antara lima produsen utama dalam grup Pupuk Indonesia selama periode audit.
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) tercatat memiliki biaya produksi tertinggi, sementara PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) menjadi produsen dengan biaya produksi paling rendah.
Namun dalam praktiknya, kebijakan distribusi pupuk bersubsidi tidak diarahkan kepada produsen dengan biaya produksi paling efisien. Sebaliknya, sebagian alokasi justru diberikan kepada produsen dengan biaya produksi lebih tinggi.
BPK menghitung bahwa apabila alokasi produksi pupuk bersubsidi diprioritaskan kepada produsen dengan biaya produksi terendah sesuai kapasitas yang tersedia, pemerintah sebenarnya dapat menghemat subsidi dalam jumlah sangat besar.
Melalui simulasi audit, BPK memperkirakan potensi efisiensi subsidi pupuk urea dapat mencapai Rp6,07 triliun sepanjang 2022 hingga pertengahan 2024. Rinciannya, sekitar Rp1,99 triliun pada 2022, Rp2,22 triliun pada 2023, dan Rp1,84 triliun pada Semester I 2024.
Audit juga mengungkap ketidakseimbangan distribusi kapasitas produksi antar produsen. Perusahaan dengan biaya produksi rendah justru menerima porsi alokasi subsidi yang lebih kecil dibanding produsen dengan biaya produksi lebih mahal.
Sebagai contoh, PT Pupuk Kalimantan Timur yang memiliki biaya produksi paling efisien tidak memperoleh alokasi subsidi sebanding dengan kapasitas produksinya. Sebaliknya, produsen dengan biaya produksi lebih tinggi mendapatkan porsi alokasi yang lebih besar, sehingga memperbesar beban subsidi negara.
BPK juga mencatat adanya sejumlah perubahan kebijakan rayonisasi distribusi pupuk yang dilakukan manajemen PT Pupuk Indonesia selama periode 2022 hingga 2024. Perubahan tersebut antara lain meliputi pengalihan wilayah distribusi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan hingga Nusa Tenggara Barat dari satu produsen ke produsen lainnya melalui keputusan direksi.
Selain itu, perubahan wilayah penyaluran pupuk NPK pada 2024 juga menimbulkan tambahan potensi pemborosan subsidi sekitar Rp154,03 miliar akibat meningkatnya biaya produksi dibanding skema sebelumnya.
Menurut BPK, sejumlah usulan perubahan rayonisasi yang diajukan perusahaan belum dilengkapi kajian komprehensif mengenai dampak biaya serta konsekuensinya terhadap beban subsidi pemerintah.
Ironisnya, dalam dua kali perubahan rayonisasi pada 2024, Kementerian Pertanian disebut tidak menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut meskipun berpotensi meningkatkan nilai subsidi pupuk.
BPK menilai kondisi tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 yang menekankan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam pengelolaan BUMN.
Sebagai tindak lanjut temuan itu, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia memberikan peringatan dan arahan kepada direksi agar lebih mengedepankan efisiensi biaya produksi dan distribusi dalam menetapkan alokasi pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi.
Direksi perusahaan juga diminta menetapkan kebijakan alokasi pupuk subsidi yang paling efisien bagi beban keuangan negara dengan mempertimbangkan secara serius perbedaan biaya produksi dan distribusi antar produsen.
Temuan audit tersebut kembali menyoroti rapuhnya tata kelola subsidi pupuk nasional. Program yang dirancang untuk menopang sektor pertanian itu ternyata masih menyimpan celah besar pemborosan anggaran apabila kebijakan distribusi tidak disusun berdasarkan prinsip efisiensi produksi.
Topik:
