BREAKINGNEWS

Audit BPK Bongkar Dugaan Pemborosan Perjalanan Dinas Bank DKI

Bank DKI Jakarta
Bank DKI Jakarta. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan biaya perjalanan dinas di PT Bank DKI. 

Dalam laporan pemeriksaan kinerja yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, ditemukan indikasi pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak memadai dengan nilai mencapai Rp389.086.967.

Nilai tersebut terdiri dari biaya tiket pesawat sebesar Rp304.193.815 dan akomodasi hotel sebesar Rp84.893.152. Audit menemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan potensi pemborosan hingga kelebihan pembayaran dalam penggunaan anggaran perusahaan daerah tersebut.

Salah satu temuan paling mencolok adalah 163 karyawan tercatat memiliki tiket penerbangan dengan status “Not Used” berdasarkan konfirmasi maskapai. Tiket tersebut berasal dari sejumlah maskapai seperti Batik Air, Lion Air, Super Air Jet, dan Wings Air.

Total nilai tiket yang terindikasi tidak digunakan mencapai Rp276.410.823. Namun dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, tiket tersebut tetap dibayarkan sebagai bagian dari biaya perjalanan.

Masalah tidak berhenti pada tiket pesawat. Audit juga menemukan 22 karyawan yang datanya tidak ditemukan dalam konfirmasi maskapai, dengan nilai transaksi mencapai Rp27.782.992. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait validitas perjalanan yang dilaporkan.

Di sisi lain, temuan pada sektor akomodasi hotel juga menunjukkan ketidaksesuaian. Berdasarkan konfirmasi langsung kepada sejumlah hotel, terdapat empat tamu yang tidak tercatat pernah menginap, meskipun biaya penginapan telah dibayarkan dengan nilai Rp11.592.000.

Audit juga menemukan adanya selisih pembayaran hotel sebesar Rp55.601.152 antara tagihan dari vendor perjalanan dengan konfirmasi harga dari hotel yang sebenarnya.

Pengelolaan perjalanan dinas ini melibatkan vendor pengelola perjalanan PT DDWW yang menangani pemesanan tiket dan hotel. Namun dokumen pertanggungjawaban yang diserahkan kepada Bank DKI dinilai tidak memadai karena hanya dilengkapi e-ticket tanpa boarding pass, serta invoice hotel yang tidak disertai bukti transaksi dari pihak hotel.

Situasi tersebut dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran perusahaan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta kebijakan internal Bank DKI mengenai perjalanan dinas.

Akibat temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar manajemen Bank DKI mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran perjalanan dinas senilai Rp389 juta serta melakukan verifikasi ulang atas seluruh dokumen perjalanan, termasuk tiket pesawat dan akomodasi hotel.

Jika dalam proses verifikasi ditemukan adanya kelebihan pembayaran, BPK meminta agar kelebihan dana tersebut disetorkan kembali ke kas Bank DKI.

Selain itu, BPK juga mendorong manajemen untuk merevisi standar operasional prosedur (SOP) perjalanan dinas, termasuk mewajibkan bukti transaksi yang lebih kuat seperti boarding pass dan bukti menginap dari hotel, guna mencegah potensi pemborosan anggaran di masa mendatang.

Temuan ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran di perusahaan milik pemerintah daerah, terutama dalam pos pengeluaran yang rawan manipulasi seperti perjalanan dinas.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru