BREAKINGNEWS

Rp280 Miliar Nyangkut di Jiwasraya, Audit BPK Sentil PT PP

PT Pembangunan Perumahan
PT Pembangunan Perumahan (PT PP). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap praktik investasi berisiko yang dilakukan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2021–2022, BPK menemukan bahwa investasi ratusan miliar rupiah tersebut dilakukan tanpa kajian investasi yang memadai dan berujung pada beban finansial serta ketidakpastian aset.

BPK mencatat PT PP menempatkan dana sebesar Rp280 miliar sebagai uang muka investasi kepada Jiwasraya sejak 2018.

Dana tersebut merupakan bagian dari skema kerja sama optimalisasi aset properti milik Jiwasraya yang melibatkan konsorsium BUMN karya, yakni PT PP, PT Wijaya Karya, PT Waskita Karya, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya.

Kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan sekitar 20 lokasi aset properti Jiwasraya dengan luas mencapai 95.740 meter persegi.

Konsorsium sepakat menyetor dana awal Rp1,4 triliun sebagai tanda minat investasi, dengan masing-masing perusahaan menyumbang Rp280 miliar.

Namun dalam pemeriksaan dokumen dan wawancara, BPK menemukan keputusan investasi tersebut tidak melalui kajian kelayakan (feasibility study/FS) maupun analisis risiko investasi sebagaimana prosedur internal perusahaan.

Hal ini membuat proses pengambilan keputusan dinilai tidak memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Lebih jauh, dana Rp280 miliar yang disetor PT PP bahkan berasal dari pinjaman bank dengan bunga sekitar 6 persen per tahun.

Akibatnya, perusahaan harus menanggung beban bunga sekitar Rp840 juta, meskipun investasi tersebut belum menghasilkan manfaat yang jelas.

Masalah lain muncul dari status aset yang menjadi objek investasi. Aset tersebut diketahui masih terikat perjanjian sewa dengan pihak lain, yakni PT Graha Megaria Raya (GMR). Kondisi tersebut membuat kepemilikan dan pemanfaatan aset menjadi tidak jelas sehingga konsorsium belum menerima hak atas aset sebagaimana rencana awal.

Selain itu, proses transaksi juga belum mencapai tahap kontrak final. Dokumen yang ada baru berupa termsheet, yang secara hukum belum mengikat secara penuh seperti perjanjian jual beli. Hal ini semakin memperbesar ketidakpastian atas investasi tersebut.

BPK juga menemukan bahwa hingga masa perjanjian berakhir, konsorsium belum menerima pengalihan hak atas aset yang dijanjikan.

Bahkan terdapat kekurangan setoran dalam skema pembelian aset yang menambah kerumitan transaksi.

Menurut BPK, kondisi tersebut menyebabkan PT PP kehilangan peluang memanfaatkan dana untuk kegiatan operasional atau investasi lain yang lebih menguntungkan, sekaligus menghadapi risiko ketidakpastian hasil investasi.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT PP untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelesaian investasi tersebut.

Direksi PT PP juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, Jiwasraya, serta pihak konsorsium guna menyelesaikan permasalahan investasi tanpa merugikan perusahaan.

Selain itu, perusahaan diminta mengevaluasi mekanisme pengambilan keputusan investasi agar lebih disiplin terhadap prosedur kajian bisnis, risiko, dan tata kelola perusahaan.

Temuan ini kembali menyoroti praktik pengelolaan investasi BUMN yang dinilai belum sepenuhnya disiplin terhadap prinsip kehati-hatian, terutama ketika berhadapan dengan aset bermasalah milik Jiwasraya yang sebelumnya telah terseret skandal keuangan besar.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru