Audit BPK Bongkar Proyek Pupuk Bengkak Rp680 Miliar

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam proyek pembangunan Pabrik NPK Chemical berkapasitas 500.000 MTPY yang dikerjakan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP) untuk PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Proyek strategis bernilai triliunan rupiah itu justru berubah menjadi sengketa mahal setelah biaya pelaksanaan melonjak jauh melampaui nilai kontrak.
Dalam laporan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan tahun 2021–2022, auditor menemukan proyek dengan skema Engineering, Procurement and Construction (EPC) tersebut sejak awal menyimpan masalah serius.
Penawaran harga yang diajukan kontraktor dinilai tidak mencerminkan perhitungan biaya yang wajar dan menjadi titik awal munculnya tekanan finansial dalam pelaksanaan proyek.
Nilai kontrak proyek tercatat sekitar Rp724,5 miliar ditambah US$21,98 juta, atau setara sekitar Rp1,166 triliun dengan skema lump sum fixed price. Namun realisasi biaya proyek terus membengkak.
Hingga 31 Desember 2022, PT PP mencatat nilai penjualan proyek sebesar Rp923,28 miliar, sementara biaya aktual yang telah dikeluarkan mencapai Rp1,603 triliun. Artinya, biaya proyek telah melampaui pendapatan sebesar Rp680,7 miliar.
Dari selisih tersebut, sebagian kerugian sebesar Rp174,62 miliar telah diakui sebagai beban proyek. Sementara Rp506,08 miliar lainnya masih tercatat sebagai pekerjaan dalam proses (PDP) yang berpotensi menekan laba perusahaan apabila sengketa proyek tidak terselesaikan.
Audit juga menyoroti proses tender proyek yang dinilai tidak wajar. Dalam dokumen lelang, harga penawaran peserta lain berada pada kisaran Rp1,57 triliun hingga Rp2,07 triliun.
Sementara PT PP mengajukan harga sekitar Rp1,06 triliun, jauh lebih rendah dari para pesaingnya.
Selisih harga dengan penawar tertinggi bahkan mencapai lebih dari Rp1 triliun atau hampir 96 persen. Kondisi ini dinilai auditor menunjukkan adanya kelemahan dalam penyusunan harga tender yang tidak sepenuhnya mencerminkan kompleksitas proyek.
Persoalan semakin rumit ketika proyek memasuki tahap pelaksanaan. Setelah dilakukan Detailed Engineering Design (DED), terjadi perubahan desain dan peningkatan volume pekerjaan yang membuat nilai pekerjaan melonjak signifikan.
Perhitungan ulang menunjukkan nilai pekerjaan meningkat dari sekitar Rp1,06 triliun menjadi Rp1,447 triliun. Deviasi tersebut mencapai Rp386,8 miliar atau sekitar 36,48 persen dari nilai kontrak awal.
Kenaikan biaya juga dipicu oleh berbagai faktor lain, termasuk gangguan rantai pasok global, kenaikan harga material dan peralatan, perpanjangan waktu pekerjaan, hingga dampak pandemi Covid-19 yang dikategorikan sebagai kondisi force majeure.
Untuk menutup selisih biaya tersebut, kontraktor mengajukan berbagai proposal perubahan pekerjaan atau change order (CO). Namun sebagian besar klaim tersebut belum disepakati oleh pemilik proyek sehingga memicu sengketa antara kedua perusahaan.
Bahkan hingga proses audit berlangsung, perselisihan tersebut masih berlanjut. PT PP disebut telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memediasi penyelesaian klaim proyek tersebut.
Selain masalah biaya, proyek juga mengalami keterlambatan penyelesaian cukup panjang.
Berdasarkan addendum kontrak, proyek seharusnya rampung pada 25 September 2022. Namun serah terima baru disepakati pada 31 Januari 2023.
Dalam pemeriksaan lapangan pada Juni 2023, auditor masih menemukan sejumlah pekerjaan yang belum selesai, di antaranya pembangunan tripper conveyor bulk storage, tripper conveyor RMS, revetment, serta beberapa pekerjaan punchlist.
Akibat keterlambatan hingga 128 hari tersebut, kontraktor berpotensi dikenai denda maksimal sebesar Rp36,225 miliar serta tambahan sekitar US$1,09 juta.
Audit menilai akar persoalan proyek ini berasal dari lemahnya analisis manajemen dalam menyetujui nilai penawaran proyek.
Tim tender dinilai tidak cukup berhati-hati dalam menyusun harga pekerjaan yang kompleks, khususnya karena proyek menggunakan skema EPC yang memiliki dua tahap desain utama yakni basic design dan detailed design.
Perbedaan desain antara kedua tahap tersebut tercatat mencapai deviasi hingga 36,48 persen, yang kemudian memicu perubahan pekerjaan dan memperbesar konflik biaya.
Auditor juga menemukan bahwa kontrak proyek tidak mengatur secara rinci mekanisme perubahan pekerjaan atau change order sebagaimana lazim digunakan dalam standar kontrak internasional FIDIC. Akibatnya, ketika terjadi perubahan desain, penyesuaian nilai kontrak menjadi sulit disepakati.
Ironisnya, konflik proyek bernilai besar ini terjadi antara dua perusahaan yang sama-sama berada dalam ekosistem BUMN.
Kondisi tersebut dinilai seharusnya dapat dihindari melalui penyusunan kontrak yang lebih seimbang serta analisis risiko yang lebih matang sejak tahap perencanaan.
BPK kemudian merekomendasikan agar dewan komisaris memperketat pengawasan atas penyelesaian sengketa proyek tersebut. Direksi juga diminta lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis pada proyek EPC yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa strategi memenangkan tender dengan harga terlalu rendah dapat berubah menjadi beban finansial besar ketika perencanaan proyek tidak disiapkan secara matang.
Topik:
