KPK Seret Saksi Kasus Hasbi Hasan ke Polisi

Jakarta, MI — Polemik dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020–2023, Hasbi Hasan, memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melaporkan seorang saksi dalam perkara tersebut, Linda Susanti, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen.
Langkah hukum itu diumumkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset yang sebelumnya menjadi bagian dari penyitaan dalam perkara Hasbi Hasan.
“KPK melaporkan ke Polda Metro Jaya atas perbuatan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh LS berkaitan dengan penyalahgunaan aset,” ujar Budi dikutip Selasa (10/3/2026).
Menurut Budi, lembaganya kini menunggu proses lanjutan yang akan dilakukan kepolisian terhadap laporan tersebut. Ia menegaskan, penyidik menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.
Di sisi lain, Budi juga menyinggung laporan etik yang sebelumnya dilayangkan Linda Susanti terhadap sejumlah pegawai KPK kepada Dewan Pengawas KPK.
Hasilnya, laporan tersebut dinyatakan tidak terbukti.
“Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan bahwa terhadap insan-insan KPK yang dilaporkan Linda Susanti tidak terbukti melanggar etik,” kata Budi.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2025, kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, mendesak KPK mengembalikan sejumlah barang sitaan milik kliennya. Ia beralasan aset tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perkara Hasbi Hasan.
Aset yang dipersoalkan nilainya fantastis. Di antaranya uang tunai 45 juta dolar Singapura dalam kondisi segel resmi, 200 ribu dolar Singapura nonsegel, 300 ribu dolar Amerika Serikat, 120 ribu euro, 50 ribu ringgit Malaysia, serta 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.
Selain itu, terdapat pula sejumlah sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan dari KPK terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan laporan itu masuk pada Februari 2026.
“Iya benar, di Februari 2026 kemarin terkait pemalsuan dokumen,” kata Budi.
Ia menambahkan penyidik akan memeriksa pelapor, saksi, serta menganalisis barang bukti yang ada untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Namun, hingga kini kepolisian belum mengungkap jadwal pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Kasus ini memperlihatkan babak baru dalam pusaran perkara Hasbi Hasan, di mana saksi yang sebelumnya menuding KPK justru kini berhadapan dengan proses hukum pidana.
Topik:
