Sejumlah Kasus Mandek di Kejaksaan Agung, Kepercayaan 80 Persen Dipertanyakan

Jakarta, MI - Tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada awal 2026 mulai dipertanyakan.
Di balik survei yang menyebut kepercayaan publik menembus angka 80 persen, sejumlah perkara justru dinilai mangkrak tanpa kepastian hukum.
Sorotan paling nyata terlihat dari belum ditangkapnya Silfester Matutina, yang telah divonis bersalah dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengeksekusi putusan pengadilan tersebut.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kondisi ini memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara.
“Ya memang benar Kejaksaan sepertinya pilih-pilih perkara. Tidak semua perkara dikerjakan optimal, misalnya eksekusi Silfester Matutina atau tidak jelasnya kelanjutan perkara tertentu,” kata Fickar dikutip Selasa (10/3/2026).
Menurut dia, ketidakkonsistenan itu juga terlihat dari lambannya tindak lanjut perkara dugaan korupsi tata kelola minyak goreng yang sempat menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Hingga kini, Kejaksaan Agung dinilai belum menjalankan secara serius perintah pengadilan untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait.
Fickar menilai pengawasan terhadap institusi penegak hukum tersebut seharusnya datang dari pucuk pemerintahan. Sebab secara struktural, Kejaksaan berada di bawah Presiden.
“Yang bisa menegur secara struktural tentu Presiden Prabowo Subianto sebagai atasan langsungnya,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan masyarakat sipil juga memiliki ruang untuk mengawasi. Lembaga swadaya masyarakat hingga media massa dinilai perlu terus mendorong transparansi penanganan perkara.
Menurut Fickar, langkah hukum seperti praperadilan dapat menjadi instrumen kontrol jika suatu perkara dinilai sengaja dibiarkan mandek.
“Harus ada keberanian dari masyarakat atau LSM antikorupsi untuk mengontrolnya. Media juga bisa mengawasi melalui pemberitaan yang kontinu agar kasusnya tetap menjadi perhatian publik,” katanya.
Selain kasus-kasus tersebut, sejumlah perkara lain juga dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Dalam kasus impor garam industri misalnya, Kejagung tidak pernah menerapkan sanksi denda kepada PT Sumatraco Langgeng Makmur meskipun putusan pengadilan menyebut perusahaan tersebut menikmati fasilitas impor yang merugikan negara hingga Rp7,623 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin Eko Ariyanto sebelumnya menyatakan mantan Dirjen IKFT M Khayam bersama sejumlah terdakwa lain terbukti memberikan fasilitas impor garam industri kepada perusahaan tersebut pada periode 2016–2022.
Kasus lain yang juga menimbulkan tanda tanya publik adalah perkara perpajakan yang sempat menyeret Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Ia sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan manipulasi pajak periode 2016–2020.
Pencekalan itu berlaku pada 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Namun laporan per 3 Desember 2025 menyebutkan pencekalan tersebut telah dicabut tanpa penjelasan perkembangan perkara.
Selain itu, perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Zarof Ricar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 2023–2024 juga belum diketahui kelanjutannya.
Deretan perkara yang berjalan di tempat tersebut memunculkan pertanyaan baru: apakah kinerja agresif Kejaksaan Agung dalam membongkar sejumlah kasus besar benar-benar mencerminkan konsistensi penegakan hukum, atau sekadar menampilkan wajah keras di satu sisi sementara perkara lain dibiarkan menggantung.
Topik:
