BREAKINGNEWS

Dua Pegawai PLN Indonesia Power Jadi Tersangka Baru, Markup Proyek PLTA Musi

Tersangka Kasus PLTA Musi. (Dok Istimewa)
Tersangka Kasus PLTA Musi. (Dok Istimewa)

Bengkulu, MI — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek penggantian sistem kontrol utama di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi kembali menyeret nama baru. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua pegawai teknis sebagai tersangka setelah menemukan indikasi penggelembungan harga yang signifikan dalam proyek tersebut.

Dua tersangka yang baru ditetapkan yakni Vincentius Fanny Janu Fidianto (VFJF) selaku Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumbagsel dan Jamot Jingles Sitanggang (JJS) yang menjabat sebagai staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel.

Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denni Agustian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan fakta adanya peran aktif keduanya dalam proses perencanaan hingga penentuan harga proyek penggantian sistem kontrol utama (SKU) dan sistem AVR di PLTA Musi.

Menurut Denni, kedua tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk memperoleh referensi harga yang dijadikan dasar dalam penyusunan nilai kontrak proyek.

“Referensi harga sistem kontrol utama diperoleh dari PT Yokagawa Indonesia sebesar Rp32,63 miliar termasuk PPN 11 persen,” kata Denni dikutip Selasa (10/3/2026).

Namun, referensi harga tersebut tidak diperoleh melalui proses yang semestinya. Informasi harga hanya diminta melalui email tanpa klarifikasi resmi, tanpa verifikasi lapangan, dan tanpa kunjungan langsung kepada penyedia peralatan.

Harga tersebut kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Nilai itu pula yang akhirnya menjadi acuan kontrak antara pihak PLN dengan konsorsium penyedia.

Kontrak pengadaan kemudian disepakati antara P7 PLN dengan Kerja Sama Operasi (KSO) Citra Wahana yang terdiri dari PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera dengan nilai mencapai Rp32,07 miliar.

Padahal, penyidikan menemukan fakta berbeda. Harga riil peralatan sistem kontrol utama dari kedua perusahaan tersebut hanya sekitar Rp17,23 miliar.

“Artinya terdapat penggelembungan harga lebih dari 10 persen yang telah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Denni.

Dengan selisih nilai yang mencapai hampir dua kali lipat dari harga sebenarnya, proyek penggantian sistem kontrol pembangkit itu diduga menjadi lahan praktik mark-up dalam pengadaan peralatan strategis di sektor kelistrikan.

Penetapan dua tersangka baru ini menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam perkara tersebut.

Sebelumnya Kejati Bengkulu telah lebih dahulu menetapkan enam orang tersangka lain, yakni Direktur PT Yokagawa Indonesia Tulus Sadono, Sales Manager PT Yokagawa Indonesia Syaifur Rijal, Sales Engineer PT Yokagawa Indonesia Osmond Pratama Manurung.

Kemudian Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, serta Vice President O&M Planning and Control PT PLN Indonesia Power, Daryanto.

Kasus ini berkaitan dengan proyek penggantian sistem kontrol utama dan Automatic Voltage Regulator (AVR) pada PLTA Musi yang dikerjakan pada periode 2022–2023 oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu.

Penyidik menduga praktik penggelembungan harga tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dalam proyek yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan keandalan pembangkit listrik di Bengkulu.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Dua Pegawai PLN Indonesia Power Jadi Tersangka Baru, Markup | Monitor Indonesia