Di balik Temuan Rp3 T PU, Auditor BPK Diperiksa KPK: Prof Trubus Desak Pengusutan Terbuka!

Jakarta, MI – Pemeriksaan dua pejabat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu sorotan publik, terlebih di tengah mencuatnya temuan kerugian negara hingga Rp3 triliun di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahadiansah mendesak KPK bersikap transparan dan menjelaskan duduk perkara pemeriksaan auditor negara tersebut.
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, KPK memeriksa Kepala Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV BPK RI Padang Pamungkas di Gedung Merah Putih KPK dan Auditor BPK RI Yudy Ayodya Baruna di kantor BPK. Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam pada Kamis (20/11/2025).
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang sedang diselidiki. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hanya membenarkan adanya pemeriksaan tersebut namun menegaskan perkara masih dalam tahap penyelidikan. “Masih di tahap lidik (penyelidikan), belum bisa disampaikan,” ujar Budi, Jumat (21/11/2025).
Sementara itu, upaya konfirmasi Monitorindonesia.com kembali kepada Juru Bucara KPK Budi Prasetyo belum juga direspons. Bahkan konfirmasi kepada Yudy Ayodya Baruna terkait pemeriksaannya di kantor BPK belum mendapat tanggapan.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Direktur Penyelidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Ketua BPK RI Isma Yatun, serta Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK R. Yudi Ramdan Budiman, namun hingga kini belum ada respons.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, bahwa kedua pejabat BPK tersebut diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian PU, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sorotan terhadap pemeriksaan auditor BPK semakin menguat setelah munculnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan kerugian negara di lingkungan Kementerian PU yang nilainya sempat disebut mencapai hampir Rp3 triliun.
Temuan tersebut diungkap langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo yang mengaku menerima dua surat dari BPK pada Januari dan Agustus 2025. “Jadi BPK mengirim surat kepada saya dua kali, seingat saya pada Januari 2025 dan Agustus 2025,” kata Dody, Senin (2/3/2026).
Dalam surat pertama, BPK menyebut potensi kerugian negara hampir Rp3 triliun. Namun dalam surat kedua, nilai kerugian itu disebut turun menjadi sekitar Rp1 triliun.
Temuan tersebut memicu langkah internal di Kementerian PU yang berujung pada pengunduran diri dua pejabat eselon I, yakni Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Dwi Purwantoro.
Dody mengaku telah membentuk tim khusus serta majelis ad hoc untuk mempercepat pengembalian kerugian negara. Ia juga mengaktifkan kembali Komite Audit internal di kementeriannya.
“Bagaimanapun kita semua harus sepakat, saya tidak bisa membersihkan rumah saya kalau sapu saya kotor,” ujar Dody.
Namun di tengah polemik tersebut, Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahadiansah menilai KPK tidak boleh membiarkan publik berspekulasi terkait pemeriksaan auditor BPK.
Menurutnya, keterbukaan KPK sangat penting karena posisi auditor negara sangat strategis dalam mengungkap maupun menutup potensi korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.
“KPK harus memperjelas kepada publik dalam kapasitas apa auditor BPK ini diperiksa dan sejauh mana kaitannya dengan temuan kerugian negara di kementerian, termasuk di Kementerian PU,” kata Prof. Trubus Rahadiansah kepada Monitorindonesia.com, Selasa (10/3/2026).
Ia menegaskan, jika auditor negara justru terseret dalam pusaran perkara korupsi, maka hal itu akan menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan keuangan negara.
“Kalau auditor sampai diperiksa dalam konteks dugaan korupsi, ini persoalan serius. Karena auditor adalah garda terakhir dalam memastikan akuntabilitas penggunaan uang negara. Jangan sampai ada dugaan permainan yang justru menutup temuan besar,” tegasnya.
Prof. Trubus juga mengingatkan bahwa temuan BPK yang semula hampir Rp3 triliun lalu berubah menjadi sekitar Rp1 triliun harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Perubahan angka kerugian negara yang signifikan tentu harus dijelaskan metodologi dan proses auditnya. Jangan sampai publik menilai ada intervensi atau kompromi di balik angka tersebut,” ujarnya.
Ia pun mendesak KPK menelusuri kemungkinan adanya peran oknum auditor yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan atau penanganan temuan kerugian negara di kementerian.
“Jika memang ada dugaan keterlibatan auditor dalam permainan anggaran atau manipulasi temuan audit, maka KPK harus membongkarnya sampai tuntas. Ini penting untuk menjaga kredibilitas lembaga audit negara,” kata Trubus.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas lembaga pengawasan keuangan negara, sekaligus bagi aparat penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam pengelolaan uang negara.
Topik:
