BREAKINGNEWS

Impor Sapi Amburadul, BUMN Berdikari Tekor dan Piutang Rp46 Miliar Menggantung

BPK Ungkap Kerugian Rp29,7 M, PT Berdikari Klaim Sudah Tempuh Jalur G to G dan Siap Proses Hukum
PT Berdikari, anak usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Program impor daging sapi yang semestinya menopang stabilitas pasokan dan harga nasional justru berubah menjadi sumber masalah keuangan di tubuh BUMN pangan.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan impor daging sapi oleh PT Berdikari sarat kelemahan tata kelola hingga memicu kerugian perusahaan dan piutang macet puluhan miliar rupiah.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan pendapatan, beban, dan investasi PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) beserta anak perusahaannya untuk periode 2022 hingga triwulan III 2024.

Dalam audit itu, BPK mencatat PT Berdikari mengalami kerugian minimal Rp11,58 miliar dari penjualan daging sapi impor kuota tambahan tahun 2022 sebanyak 1.174 ton yang dilakukan di bawah harga pokok penjualan (HPP).

Kerugian tersebut hanya sebagian dari masalah yang terungkap. Audit juga menemukan potensi kerugian lebih besar yang dapat mencapai Rp46,69 miliar jika persoalan tata kelola impor tidak segera diperbaiki.

Masalah semakin kompleks karena perusahaan juga menghadapi piutang macet dari pembeli daging sapi impor yang belum dilunasi hingga akhir 2024.

BPK mencatat terdapat piutang jatuh tempo sebesar Rp46.689.531.157,50 dari tiga perusahaan pembeli, yakni PT RMU senilai Rp7,79 miliar, PT STS sebesar Rp12,15 miliar, dan PT SNJ sebesar Rp26,73 miliar.

Salah satu pembeli bahkan tercatat menunggak pembayaran hingga 580 hari setelah jatuh tempo.

Audit menyebut kondisi tersebut terjadi karena skema pembayaran yang dijalankan tidak konsisten dengan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.

Dalam ketentuan normal, pembeli wajib membayar uang muka 10 persen, pembayaran kedua saat kapal tiba, dan pelunasan maksimal 90 hari setelah barang diterima. Namun dalam praktiknya, aturan tersebut kerap diabaikan.

Selain piutang yang menggantung, PT Berdikari juga harus menanggung biaya logistik besar akibat lambatnya penjualan dan distribusi daging sapi impor.

BPK mencatat perusahaan mengeluarkan biaya demurrage dan penyimpanan (storage) hingga Rp13,14 miliar karena keterlambatan pembongkaran dan penumpukan kontainer di pelabuhan.

Pada periode lain di 2022, biaya demurrage dan penyimpanan bahkan mencapai Rp26,29 miliar.

Situasi ini terjadi karena jadwal pengiriman dari pemasok tidak sesuai kesepakatan dan barang datang lebih cepat dari rencana distribusi, sehingga ratusan kontainer daging sapi menumpuk di pelabuhan.

Audit juga menemukan praktik pengadaan yang berisiko tinggi. Dalam sejumlah transaksi, PT Berdikari memesan daging sapi dari pemasok di Brasil sebelum memperoleh purchase order (PO) dari pembeli.

Padahal prosedur pengadaan mewajibkan adanya kepastian pembeli sebelum kontrak impor ditandatangani dengan pemasok.

Akibat keputusan bisnis tersebut, perusahaan menanggung risiko stok menumpuk di gudang ketika permintaan pasar tidak sesuai perkiraan.

Masalah lain yang disorot BPK adalah lemahnya riset harga dalam proses pengadaan. Departemen pengadaan PT Berdikari dinilai tidak melakukan analisis pasar global secara memadai sebelum menetapkan harga dan memilih pemasok.

Ironisnya, kajian internal perusahaan menunjukkan harga daging sapi dari Australia dan Selandia Baru sebenarnya lebih kompetitif dibandingkan Brasil. Meski demikian, impor tetap difokuskan dari Brasil.

Audit juga menemukan adanya transaksi penjualan daging sapi impor yang dilakukan di atas harga acuan pemerintah.

Dalam regulasi pangan nasional, harga acuan daging sapi impor di tingkat konsumen berada pada kisaran Rp140.000 per kilogram. Namun dalam dokumen transaksi, BPK menemukan penjualan daging sapi jenis tenderloin kepada salah satu pembeli dengan harga mencapai Rp197.700 per kilogram.

Total penjualan yang tercatat melebihi harga acuan mencapai 39,26 ton dengan nilai transaksi lebih dari Rp7,1 miliar.

Selain persoalan operasional, audit juga mengungkap masalah pembiayaan impor. Kegiatan impor daging sapi tersebut dibiayai menggunakan pinjaman pemegang saham dari PT RNI dengan nilai mencapai Rp139,16 miliar.

Namun hingga audit dilakukan, PT Berdikari tercatat belum melunasi pokok pinjaman tersebut.

Secara keseluruhan, BPK menyimpulkan pengelolaan impor daging sapi di PT Berdikari menunjukkan lemahnya manajemen risiko, perencanaan bisnis, serta pengawasan internal perusahaan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar dewan komisaris dan direksi perusahaan memperbaiki SOP pengadaan impor, memperketat skema pembayaran pembeli, menagih seluruh piutang yang telah jatuh tempo, serta menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang lalai dalam proses pengadaan dan penjualan.

Temuan ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam bisnis pangan BUMN. Ketika penugasan stabilisasi harga tidak diimbangi tata kelola yang disiplin, kebijakan impor yang seharusnya melindungi pasar justru berpotensi berubah menjadi sumber kerugian negara.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Impor Sapi Amburadul, BUMN Berdikari Tekor dan Piutang Rp46 | Monitor Indonesia