Uang Muka Rp29,7 Miliar Melayang, Impor Gandum BUMN Berdikari Berujung Tanpa Barang

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap carut-marut pengadaan gandum pakan ternak oleh PT Berdikari.
Perusahaan pelat merah itu sudah menggelontorkan uang muka hampir Rp30 miliar kepada perusahaan luar negeri, namun barang yang dijanjikan tak pernah dikirim.
Temuan tersebut muncul dalam laporan pemeriksaan BPK yang menyoroti pengadaan gandum pakan ternak impor tahun 2023 oleh PT Berdikari, anak usaha PT Rajawali Nusindo dalam holding BUMN pangan.
Dalam dokumen audit disebutkan, PT Berdikari memesan gandum pakan ternak sebanyak 66.930 ton kepada perusahaan VI LLC dengan harga USD285 per ton atau senilai sekitar USD19,07 juta.
Dari nilai tersebut, PT Berdikari membayar uang muka 10 persen sebesar USD1.907.505 atau setara sekitar Rp29,76 miliar. Pembayaran dilakukan melalui transfer pada 3 dan 6 November 2023.
Namun hingga proses audit berlangsung, gandum yang dipesan tidak pernah dikirim oleh pihak penjual.
BPK mengungkap, transaksi tersebut sejak awal sarat kejanggalan. Pembayaran uang muka dilakukan sebelum perjanjian jual beli ditandatangani secara sah oleh kedua belah pihak.
Selain itu, proses penunjukan pemasok juga dinilai tidak sesuai prosedur perusahaan. Pihak yang awalnya diusulkan sebagai pemasok adalah SYM Capital, namun dalam dokumen kontrak nama perusahaan berubah menjadi VI LLC.
Audit juga mencatat bahwa dokumen legalitas dan kelayakan pemasok tidak pernah diverifikasi secara lengkap sebagaimana dipersyaratkan dalam standar operasional perusahaan.
Sejumlah dokumen penting yang seharusnya dilampirkan, seperti bukti pengalaman impor, laporan keuangan yang diaudit, hingga legalitas usaha, tidak pernah dipenuhi oleh pihak pemasok.
Meski demikian, perusahaan tetap melanjutkan transaksi dan bahkan menyetujui pembayaran uang muka.
BPK menilai kondisi tersebut mengindikasikan lemahnya pengendalian internal dalam proses pengadaan.
Masalah tidak berhenti di situ. Setelah pembayaran dilakukan, pemasok juga tidak mampu mengirimkan gandum sesuai jadwal yang direncanakan antara 15 hingga 28 November 2023.
Komunikasi melalui email antara kedua pihak menunjukkan PT Berdikari berulang kali menanyakan kesiapan kapal, dokumen Certificate of Origin (COO) dan Certificate of Analysis (COA), namun tidak pernah mendapat kepastian pengiriman.
Perusahaan kemudian mengirim dua surat peringatan kepada pemasok pada April dan Juni 2024 karena dianggap melakukan wanprestasi.
PT Berdikari juga sempat meminta bantuan Kedutaan Besar Indonesia di Abu Dhabi untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan pihak pemasok.
Pada 7 November 2024, kedua pihak akhirnya menandatangani settlement agreement yang menyatakan bahwa VI LLC mengakui tidak mampu mengirimkan gandum dan bersedia mengembalikan uang muka sebesar USD1,9 juta serta membayar kompensasi sekitar USD114 ribu.
Namun hingga pemeriksaan berakhir pada 30 Desember 2024, pengembalian dana tersebut belum pernah diterima oleh PT Berdikari.
BPK menilai kejadian ini menimbulkan indikasi kerugian perusahaan sebesar USD1.907.505 atau sekitar Rp29,76 miliar.
Audit juga menyebut persoalan ini terjadi karena sejumlah pejabat perusahaan lalai dalam proses pengambilan keputusan, termasuk menyetujui pembayaran uang muka tanpa ikatan kontrak yang jelas dan tanpa reviu dari divisi legal.
BPK kemudian merekomendasikan agar Dewan Komisaris PT Berdikari memperketat pengawasan serta meminta direksi menagih kembali uang muka yang telah dibayarkan kepada pemasok.
Selain itu, direksi juga diminta memintai pertanggungjawaban pejabat terkait serta menjatuhkan sanksi kepada pihak yang lalai dalam proses pengadaan tersebut.
Kasus ini kembali menambah daftar persoalan tata kelola impor pangan di BUMN, terutama terkait pengawasan kontrak dan pemilihan mitra pemasok.
Klaim Berdikari
Menanggapi temuan tersebut, Group Head Corporate Secretary & Social Responsibility PT Berdikari, A.S Hasbi Al-Islahi, menegaskan bahwa manajemen telah bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi auditor negara.
“Rekomendasi BPK sudah kami tindak lanjuti. Pendekatan yang dilakukan saat ini bukan lagi B to B, tetapi government to government (G to G) untuk memastikan penyelesaiannya berjalan lebih kuat dan terukur,” ujar Hasbi saat berbincang dengan Monitorindonesia.com di Graha Gabah, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Ia menekankan bahwa langkah tersebut ditempuh demi memperkuat posisi penyelesaian terhadap pihak luar negeri. “Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Karena melibatkan entitas asing, maka jalur G to G dinilai lebih efektif untuk mendorong tanggung jawab dan penyelesaian kewajiban,” katanya.
Hasbi juga memastikan bahwa upaya pemulihan dana menjadi prioritas utama manajemen. “Fokus kami jelas, yaitu mengamankan dan memulihkan dana perusahaan. Segala instrumen yang sah, baik diplomasi maupun hukum, akan kami gunakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila jalur diplomasi tidak membuahkan hasil, perusahaan siap melangkah lebih jauh. “Apabila upaya diplomatik tidak mencapai kesepakatan, maka kami siap menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk arbitrase internasional,” ujar Hasbi.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan komitmen pembenahan internal. “Kami melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan, memperketat prosedur, dan memastikan setiap proses bisnis ke depan berjalan sesuai SOP dan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Topik:
