BREAKINGNEWS

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Lanjutan

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini
Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut, Mellisa Anggraini (Foto: Dok.MI/Alb)

Jakarta, MI – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menah) Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim meskipun gugatan praperadilan yang diajukan kliennya tidak dikabulkan.

"Tentu atas Keputusan dari hakim tunggal hari ini, kami menghargai keputusan tersebut," kata Mellisa di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). 

Meski demikian, Mellisa menilai putusan hakim dalam perkara praperadilan tersebut lebih menitikberatkan pada kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan status tersangka terhadap Yaqut.

Menurutnya, hakim tidak secara mendalam mempertimbangkan kualitas maupun relevansi alat bukti yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan status tersangka.

Ia juga menilai putusan tersebut tidak membahas secara komprehensif mengenai kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun regulasi terkait KPK.

"Bahkan sama sekali tidak membahas juga terkait dengan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka yang sudah dicantumkan secara jelas di dalam KUHAP atau di dalam Undang-Undang KPK yang sudah dihapus," tuturnya. 

Lebih lanjut, Mellisa menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden yang kurang baik terhadap penerapan hukum, khususnya dalam konteks keberlakuan KUHAP maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Meski gugatan praperadilan ditolak, pihaknya menegaskan tetap akan menempuh langkah hukum selanjutnya dalam proses perkara yang menjerat kliennya.

"Tapi apapun itu tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya," ujarnya.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru