Kejagung Serbu Ombudsman, Jejak Skema CPO Diburu

Jakarta, MI – Langkah penyidikan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) kembali melebar. Kali ini, penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor hingga rumah seorang anggota Ombudsman Republik Indonesia, Senin (9/3), terkait dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi minyak goreng yang menyeret sejumlah korporasi besar.
Penggeledahan tersebut menyasar anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika. Informasi itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, meski ia belum merinci secara detail barang atau dokumen apa saja yang diburu penyidik.
“Iya YH,” ujar Anang dikutip Rabu (11/3/2026).
Anang menjelaskan, penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi minyak goreng.
Perkara tersebut sebelumnya menjerat sejumlah pihak, termasuk pengacara Marcella Santoso serta tiga korporasi besar di industri sawit: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Menurut Anang, langkah penggeledahan juga tidak terlepas dari gugatan perdata yang dilayangkan tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang putusannya onslag,” kata Anang.
Rekomendasi Ombudsman Diduga Dipakai Dalam Skema
Nama Ombudsman muncul dalam persidangan kasus korupsi CPO pada Agustus 2025. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa membeberkan adanya dugaan kongkalikong antara pengacara dan hakim untuk mengamankan putusan lepas bagi tiga korporasi sawit tersebut.
Jaksa mengungkap mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima suap sekitar Rp40 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan putusan onslag van alle rechtsvervolging terhadap tiga perusahaan sawit raksasa tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, Arif menerima uang bersama sejumlah hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, yang saat itu menangani perkara korupsi CPO.
Jaksa juga mengungkap adanya komunikasi antara pihak pengacara dan hakim terkait strategi hukum yang memanfaatkan gugatan perdata, putusan tata usaha negara, hingga rekomendasi Ombudsman untuk memperkuat peluang putusan lepas bagi korporasi.
“Kalau ingin dibantu,” kata jaksa menirukan percakapan dalam dakwaan, “satu paket 20 miliar.”
Permintaan itu kemudian dinegosiasikan menjadi sekitar tiga juta dolar dengan syarat putusan onslag bisa diberikan.
Penyidik Bawa Dokumen dari Kantor Ombudsman
Penggeledahan di kantor Ombudsman berlangsung hingga sore hari. Penyidik keluar sekitar pukul 17.00 WIB dengan membawa sejumlah barang bukti.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik terlihat membawa berkas, tas jinjing merah, hingga satu boks dokumen dari gedung Ombudsman. Mereka kemudian meninggalkan lokasi menggunakan empat mobil berwarna hitam tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Langkah penggeledahan ini memperlihatkan bahwa penyidikan kasus korupsi ekspor CPO tidak hanya menyasar korporasi dan hakim, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memengaruhi proses hukum melalui rekomendasi lembaga negara.
Topik:
