BREAKINGNEWS

Bupati Rejang Lebong Disikat OTT KPK

KPK Sikat Bupati dan Wabup Rejang Lebong, 5 Orang jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Pemkab
KPK Sikat Bupati dan Wabup Rejang Lebong, 5 Orang jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Pemkab. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Operasi tangkap tangan (OTT) kembali menjerat kepala daerah. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam operasi senyap yang digelar di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Senin (9/3) malam.

Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik mengamankan belasan orang dalam operasi tersebut.

“Bahwa dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan tim KPK pada 9 Maret 2026, tim mengamankan sejumlah 13 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan juga di Polresta Bengkulu,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Dari total 13 orang yang diamankan, sembilan orang kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK pada Selasa pagi.

Mereka terdiri dari Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendra, tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, serta empat orang dari pihak swasta.

“Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, satu bupati, kemudian wakil bupati, dan juga tiga orang lainnya dari ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong, kemudian empat orang lainnya adalah pihak swasta,” ujar Budi.

KPK menduga penangkapan tersebut berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sehingga dalam pemeriksaan secara intensif para pihak yang diamankan didalami terkait dengan konstruksi perkara tersebut,” kata Budi.

Dalam operasi itu, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen hingga barang bukti elektronik.

Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap.

“Kemudian dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim selain mengamankan sejumlah pihak, juga mengamankan barang bukti di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” ujarnya.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Rinciannya, tiga orang dari pihak swasta diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara dua lainnya merupakan penyelenggara negara yang diduga sebagai penerima suap, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

“Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” kata Budi.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) langsung mengambil langkah tegas dengan mencopot Muhammad Fikri Thobari dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Rejang Lebong.

“DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara, Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih Dewan Pimpinan Wilayah PAN Bengkulu,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. 

Viva Yoga menegaskan partainya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait kasus tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru