Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut

Jakarta, MI - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas penetapan status tersangka terhadap dirinya di kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji.
"Menimbangkan dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status tersangka Yaqut dalam kasus ini dinyatakan sah secara hukum dan proses penyidikan perkara dapat tetap berlanjut.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh dalil yang diajukan pemohon terkait penetapan status tersangka dalam kasus ini dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya.
Hakim menilai penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
Topik:
