BREAKINGNEWS

Putusan Praperadilan Eks Menag Yaqut Lawan KPK Dibacakan Hari Ini

Yaqut
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026) adalah pembacaan putusan.

“Agenda: pembacaan putusan,” tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Persidangan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Oemar Seno Adji. 

Sebelumnya, hakim memutuskan bahwa seluruh rangkaian sidang praperadilan digelar secara maraton karena adanya batasan waktu dalam proses pemeriksaan perkara praperadilan.

Pada Rabu (4/3/2026), sidang memuat tiga agenda sekaligus, yakni jawaban dari pihak termohon (KPK), replik dari pemohon, serta duplik dari termohon.

Selanjutnya, pada Kamis (5/3/2026), sidang memasuki tahap pembuktian dari pihak pemohon. Kemudian pada Jumat (6/3/2026), giliran pihak termohon menyampaikan pembuktian di hadapan hakim.

Agenda penyampaian kesimpulan dari kedua pihak dilaksanakan pada Senin (9/3/2026). Sementara itu, pada 10 Maret tidak digelar persidangan karena majelis hakim menggunakan waktu tersebut untuk menyusun putusan.

Putusan praperadilan ini akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK dinyatakan sah atau tidak secara hukum.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru