BREAKINGNEWS

Audit BPK Bongkar Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Bank DKI

Bank DKI Jakarta
Bank DKI Jakarta. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan perjalanan dinas di PT Bank DKI. 

Sejumlah biaya transportasi pesawat hingga penginapan hotel dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp389 juta.

Temuan itu muncul setelah BPK menelusuri realisasi biaya karyawan Bank DKI yang pada 2023 mencapai Rp978,4 miliar dan 2024 hingga triwulan III sebesar Rp830,85 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebagian dialokasikan untuk beban perjalanan dinas senilai Rp46,73 miliar pada 2023 dan Rp20,10 miliar pada 2024.

Namun audit menemukan sejumlah dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak memadai.

Tiket Pesawat Dibayar, Tapi Tidak Digunakan

BPK menemukan indikasi kejanggalan dalam pembayaran tiket pesawat yang difasilitasi melalui vendor perjalanan PT DDWW.

Hasil konfirmasi kepada maskapai dalam grup Lion Air yakni Batik Air, Lion Air, Super Airjet, dan Wings Air—menunjukkan terdapat 163 karyawan dengan status tiket “Not Used” meski sudah dibayarkan Bank DKI. Nilai tiket yang terindikasi tidak digunakan itu mencapai Rp276,41 juta.

Selain itu, terdapat 22 nama karyawan lain yang datanya tidak ditemukan dalam sistem maskapai, dengan nilai tiket Rp27,78 juta.

Total potensi kelebihan pembayaran dari transportasi udara tersebut mencapai Rp304,19 juta.

Masalahnya, dokumen pertanggungjawaban yang diserahkan hanya berupa e-ticket tanpa boarding pass, sehingga tidak ada bukti nyata bahwa pegawai benar-benar melakukan penerbangan.

Dari hasil konfirmasi langsung ke hotel secara uji petik, BPK menemukan empat karyawan tidak tercatat pernah menginap, meski biaya penginapan telah dibayarkan dengan nilai Rp11,59 juta.

Selain itu, Bank DKI juga belum bisa menunjukkan bukti bahwa pegawainya benar-benar menginap di Four Points by Sheraton Bandung sebanyak enam kali dengan nilai Rp17,7 juta.

Tak hanya itu, audit juga menemukan indikasi pembayaran hotel lebih mahal dari harga yang diterima pihak hotel.

Dari total pembayaran kepada vendor senilai Rp388,55 juta, hotel hanya menerima Rp302,10 juta, sehingga terdapat selisih Rp55,60 juta.

Dengan demikian, total potensi kelebihan pembayaran pada akomodasi hotel mencapai Rp84,89 juta.

Sistem Pemesanan Lewat WhatsApp

Proses pemesanan perjalanan dinas juga dinilai tidak transparan. Pemesanan tiket dan hotel dilakukan oleh Grup SDM Bank DKI melalui WhatsApp group kepada vendor perjalanan PT DDWW.

Vendor kemudian mengirimkan invoice dan voucher hotel tanpa mencantumkan harga kamar sebenarnya serta tanpa bukti transaksi dari hotel atau supplier.

Lebih jauh, PT DDWW mengaku tidak dapat menunjukkan dokumen pembayaran kepada supplier karena pembayaran dilakukan secara gabungan untuk seluruh cabang perusahaan.

Menurut BPK, kondisi ini tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta sejumlah ketentuan internal Bank DKI mengenai perjalanan dinas dan pengadaan barang/jasa.

Temuan tersebut juga membuka potensi pemborosan keuangan perusahaan karena pembayaran hotel sudah termasuk fee jasa pelayanan kepada vendor.

Atas temuan tersebut, BPK meminta Direktur Utama Bank DKI: Merevisi SOP perjalanan dinas, termasuk mewajibkan bukti boarding pass dan bukti menginap dan memverifikasi ulang tagihan dari vendor perjalanan.

Dua lainnya yang menjadi rekomendaasi BPK adalah mempertanggungjawabkan perjalanan dinas senilai Rp389,08 juta yang terindikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya serta Melakukan audit internal dan menagih kembali kelebihan pembayaran jika terbukti terjadi penyimpangan.

Pihak Bank DKI melalui Grup SDM menyatakan sebagian data telah direklarifikasi dan akan melakukan revisi SOP perjalanan dinas serta melanjutkan konfirmasi kepada maskapai dan hotel terkait data pegawai yang tidak tercatat terbang maupun menginap.

Summary

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru