Praperadilan Ditolak! KPK Siap Panggil Eks Menag Yaqut Sebagai Tersangka

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, KPK kini dapat lebih fokus pada proses penanganan perkara.
"Nah, tinggal kita ke depan lebih fokus kepada penanganan perkaranya," kata Asep saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Asep juga mengatakan bahwa tim penyidik KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah di Kemenag ini.
"Dalam waktu dekat, kami sudah memanggil yang bersangkutan," ungkapnya.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap Yaqut, Asep menjelaskan bahwa langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Ia menjelaskan bahwa penyidik harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan untuk melakukan penahanan.
"Kalau itu kan (penahanan) harus apa namanya, tidak serta-merta juga. Tapi, kita harus mempertimbangkan banyak hal," jelasnya.
Asep menambahkan bahwa selain pemenuhan unsur pasal yang disangkakan, penyidik juga harus mempertimbangkan strategi penanganan perkara secara keseluruhan.
"Terkait dengan penahanan, itu strategi dari kita. Kita melihat bagaimana penanganan perkaranya selanjutnya dan kita pertimbangkan," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Adapun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Topik:
