BPK Bongkar Praktik Aneh di BNI Life: Polis Belum Bayar Premi Tapi Klaim Tetap Cair

Jakarta, MI - Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai persoalan serius dalam pengelolaan asuransi di PT BNI Life Insurance. Audit kepatuhan atas pengelolaan asuransi tahun 2023 hingga Semester I 2024 menemukan sejumlah penyimpangan yang berpotensi merugikan perusahaan sekaligus mencerminkan lemahnya tata kelola internal.
Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (11/3/2026), menunjukkan pengelolaan polis, pencatatan premi hingga administrasi data nasabah di BNI Life belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya 7.891 polis individu yang belum melakukan pembayaran premi namun statusnya tetap aktif (inforce). Total nilai premi dari ribuan polis tersebut mencapai Rp21,9 miliar.
Lebih mengejutkan lagi, BPK menemukan dua polis bahkan telah mengajukan klaim dan dibayarkan meski premi belum dibayar. Nilai klaim tersebut mencapai Rp105,28 juta.
BPK juga mengungkap bahwa BNI Life berpotensi kehilangan pendapatan premi akibat penerapan premi yang tidak sesuai ketentuan minimum pada sejumlah produk asuransi.
Pada produk Blife Hy-End Pro, ditemukan 406 polis dengan premi di bawah ketentuan minimum Rp100 juta. Total premi yang dibayarkan hanya Rp21,89 miliar, padahal seharusnya mencapai Rp40,6 miliar. Kondisi ini menyebabkan potensi kehilangan pendapatan sekitar Rp18,7 miliar.
Sementara pada produk BNI Life MProtection dan BNI Life MProtection Plus, terdapat 27 polis dengan premi di bawah ketentuan minimum Rp80 juta. Total premi yang dibayarkan hanya Rp755 juta, padahal seharusnya mencapai Rp2,16 miliar. Akibatnya, potensi pendapatan yang hilang mencapai Rp1,4 miliar.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan 12.366 peserta polis asuransi AJK yang tidak sesuai ketentuan usia masuk maupun usia jatuh tempo sebagaimana diatur dalam produk yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Temuan lain yang cukup serius adalah adanya tunggakan premi lebih dari 365 hari pada polis yang statusnya masih aktif. Setidaknya terdapat delapan invoice premi yang sudah lebih dari satu tahun belum dibayar namun polis tetap berstatus inforce.
Masalah juga ditemukan pada pencatatan piutang premi. BPK menyebut nilai piutang premi yang disajikan dalam laporan keuangan BNI Life lebih besar Rp5,99 miliar dari nilai sebenarnya.
Kesalahan pencatatan ini antara lain disebabkan oleh pembatalan invoice oleh nasabah, pembayaran yang sudah dilakukan, keterlambatan jurnal akuntansi, serta tidak dilakukannya rekonsiliasi secara berkala.
Selain itu, BPK juga menemukan 3.506 data nasabah polis yang belum dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nilai uang pertanggungan mencapai Rp1,35 triliun.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.
BPK menyimpulkan berbagai persoalan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan internal di sejumlah lini manajemen, mulai dari Divisi Underwriting, Operation, Financial Controller hingga Accounting.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi BNI Life untuk segera melakukan perbaikan, termasuk menagih premi yang belum dibayar, memperbaiki sistem penagihan dan pencatatan premi, menonaktifkan polis dengan tunggakan lebih dari satu tahun, serta melengkapi data identitas nasabah sesuai ketentuan.
Temuan audit ini sekaligus menjadi alarm keras bagi tata kelola industri asuransi, mengingat praktik administrasi yang lemah berpotensi menimbulkan risiko keuangan yang lebih besar di masa mendatang.
Topik:
