OTT Bengkulu Berujung Penjara: Bupati Rejang Lebong Resmi Ditahan KPK

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, ke tahanan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penahanan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bengkulu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan langkah penahanan tersebut. “Iya (Bupati Rejang Lebong ditahan),” kata Asep di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Asep menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak operasi tangkap tangan berlangsung.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada Senin malam di Bengkulu yang menjerat sejumlah pihak terkait dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Dari operasi senyap itu, penyidik mengamankan sembilan orang untuk diperiksa secara intensif.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dari lima tersangka tersebut, tiga orang berperan sebagai pemberi suap, sementara dua lainnya merupakan pihak penerima, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
“Ya salah satu (tersangka) adalah Bupati Rejang Lebong,” kata Budi.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK untuk menelusuri aliran dana suap serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengaturan proyek di Pemkab Rejang Lebong.
Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK terkait praktik suap proyek pemerintah daerah.
Topik:
