Setnov Terancam Kembali ke Lapas? Gugatan Pembebasan Bersyarat Masuk Babak Akhir!

Jakarta, MI – Sidang gugatan pembatalan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto yang diajukan ARRUKI dan LP3HI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta telah memasuki tahap pembuktian akhir.
Gugatan yang diajukan ARRUKI dan LP3HI melawan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 357/G/2025/PTUN.JKT. Saat ini sidang dan tengah memasuki fase penting sebelum majelis hakim membacakan putusan.
Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman menyatakan bahwa dalam persidangan terungkap dugaan cacat formil dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat Setya Novanto.
Menurutnya, SK tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi pada Agustus 2025, sementara yang bersangkutan disebut telah memasuki masa pensiun dari Kepolisian sejak 1 April 2025.
"Semestinya Mashudi tidak berwenang menanda tangani SK apapun, termasuk SK PB Setya Novanto," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).
Selain persoalan administratif, pihak penggugat juga menyoroti dugaan pelanggaran yang pernah dilakukan Setya Novanto saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Boyamin menyebut Setya Novanto tercatat dalam Register F, yaitu buku catatan pelanggaran narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan insiden pada 14 Juni 2019 ketika Setya Novanto mendapat izin berobat ke rumah sakit, namun disebut keluar dari area rumah sakit tanpa izin petugas.
Akibat peristiwa itu, ia dijatuhi sanksi berupa penempatan di sel isolasi selama 11 hari tanpa hak kunjungan keluarga.
Menurut Boyamin, catatan pelanggaran tersebut berpotensi menjadi dasar cacat substansi karena salah satu syarat pemberian pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Atas dasar dugaan cacat formil dan substansi tersebut, pihak penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan SK pembebasan bersyarat Setya Novanto.
Jika gugatan dikabulkan, Boyamin menilai Setya Novanto seharusnya kembali menjalani sisa masa hukuman di Lapas Sukamiskin.
"Semoga Putusan Hakim PTUN mengabulkan gugatan berupa pembatalan SK PB SETNOV," harapnya.
Sidang saat ini memasuki tahap pembuktian terakhir dari para pihak. Setelah itu, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Boyamin menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto hingga tuntas, termasuk kemungkinan penelusuran tindak pidana pencucian uang.
"Kami sebagai pelapor dan pengawal kasus korupsi e-KTP tahun 2014 di KPK akan tetap mengawal pelaksanaan persidangan semua tersangka," ujarnya.
Topik:
