BREAKINGNEWS

Gawat! Kelemahan Sistem OJK: Subdana Asuransi Rp33,24 T Minim Pengawasan

OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kelemahan serius dalam pengaturan dan pengawasan produk asuransi Paydi (Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi) di sektor pasar modal dan asuransi. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK yang diterbitkan pada 20 Februari 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memiliki pengaturan khusus terkait mekanisme perizinan pembentukan subdana serta pengawasan pengelolaan subdana PAYDI yang nilainya mencapai Rp33,24 triliun.

Produk PAYDI sendiri merupakan produk asuransi yang menggabungkan perlindungan risiko dengan investasi. Namun BPK menilai regulasi terkait pengelolaan subdana dalam produk ini masih belum memadai.

BPK mencatat bahwa SE OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 memang telah mengatur kriteria perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI, termasuk terkait desain produk, pengelolaan aset dan liabilitas, hingga pemasaran dan pelaporan. Namun dalam implementasinya, aturan tersebut belum secara spesifik mengatur mekanisme perizinan dan pengawasan subdana PAYDI.

Dalam pemeriksaan BPK disebutkan bahwa perusahaan asuransi yang mengelola PAYDI harus mencatat aset dan liabilitas setiap subdana secara terpisah serta menerapkan manajemen risiko terhadap fluktuasi nilai tukar atau risiko investasi lainnya. Namun pengawasan terhadap implementasi ketentuan tersebut dinilai belum berjalan optimal.

BPK juga menemukan bahwa Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perusahaan, Penjaminan dan Dana Pensiun (DIPD) di OJK hanya mengatur mekanisme persetujuan atau pencatatan PAYDI, tanpa memiliki pengaturan khusus mengenai perizinan subdana.

Selain itu, Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang (DAJP) juga belum memiliki mekanisme pengawasan yang menyeluruh terhadap kinerja masing-masing subdana. Bahkan, pengawasan subdana investasi tersebut belum masuk dalam lingkup pengawasan pasar modal.

Berdasarkan data e-Reporting, BPK mencatat total porsi investasi subdana nasabah perusahaan asuransi jiwa per 31 Desember 2023 mencapai Rp33,239 triliun, yang terdiri dari 610 subdana konvensional dan 61 subdana syariah.

Jumlah tersebut berasal dari 65 perusahaan asuransi jiwa yang terdiri dari 53 perusahaan konvensional dan 3 perusahaan syariah. Nilai investasi tersebut bahkan setara dengan sekitar 6,39 persen dari total aset perusahaan asuransi jiwa per 31 Desember 2023 yang mencapai Rp519,94 triliun.

Menurut BPK, besarnya nilai investasi subdana tersebut membutuhkan perhatian serius, khususnya terkait penempatan dan pengelolaan dana nasabah oleh perusahaan asuransi.

BPK menilai ketiadaan perangkat pengaturan dan standar operasional prosedur (SOP) formal terkait perizinan dan pengawasan subdana PAYDI berpotensi menghambat proses evaluasi dan monitoring kinerja investasi, sehingga dapat merugikan kepentingan konsumen.

“Hal tersebut mengakibatkan dana kelolaan PAYDI sebesar Rp33,239 triliun tidak dapat dilakukan evaluasi dan monitoring untuk memberikan manfaat investasi yang optimal sesuai strategi investasi spesifik,” tulis BPK dalam laporannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (13/3/2026).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisioner OJK agar memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun untuk berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal guna menyusun pengaturan terkait perizinan pembentukan subdana dan pengawasan pengelolaan subdana PAYDI.

Menanggapi rekomendasi tersebut, pihak OJK menyatakan akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi internal dan menyampaikan hasilnya kepada BPK paling lambat Desember 2025.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru