BREAKINGNEWS

Negara Dibebani Rp5,09 M dari Program Mobil Mewah di Tugu Re

TUgure
PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan Car Ownership Program (COP) bagi pejabat di PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re). Dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan Nomor 56/LHP/XX/11/2024 tertanggal 13 November 2024, BPK mengungkap program kepemilikan mobil bagi Group Head perusahaan tersebut menimbulkan beban keuangan perusahaan hingga Rp5.093.319.705 pada periode 2021 hingga September 2023.

Temuan ini muncul dalam audit atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi tahun 2021 hingga semester I 2023 pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk beserta anak perusahaan dan instansi terkait lainnya.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa PT Tugu Re merealisasikan berbagai komponen biaya COP, mulai dari uang muka kendaraan, biaya administrasi, asuransi, fidusia, pajak kendaraan, hingga biaya operasional seperti BBM, parkir, dan tol. Total realisasi biaya COP tercatat mencapai Rp3,44 miliar pada 2021, Rp804,41 juta pada 2022, dan Rp842,58 juta hingga September 2023.

Program ini diperuntukkan bagi pejabat setingkat General Manager dan Group Head dengan masa fasilitas selama empat tahun. Kendaraan yang diberikan merupakan mobil baru produksi Jepang, Korea Selatan, Amerika, atau Eropa dengan tipe minimal Toyota Fortuner untuk GM dan Toyota Kijang Innova untuk GH.

Namun BPK menemukan bahwa kebijakan tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada ketentuan perusahaan. Dalam struktur organisasi PT Tugu Re tahun 2021–2023 bahkan tidak terdapat jabatan General Manager sebagaimana tercantum dalam kebijakan COP, sehingga fasilitas justru diberikan kepada pejabat dengan jabatan Group Head.

Selain itu, pemeriksaan juga menemukan bahwa pemberian fasilitas COP tidak diatur secara rinci dalam kebijakan perusahaan yang berlaku. BPK menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan pemberian remunerasi tambahan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas.

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal. HRD & GS Group serta Accounting Group dinilai tidak cermat dalam melakukan verifikasi pertanggungjawaban biaya COP selama periode pemeriksaan.

Akibat kondisi tersebut, beban keuangan perusahaan meningkat hingga Rp5,09 miliar selama periode 2021 sampai September 2023.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Komisaris PT Tugu Re memberikan teguran tertulis kepada Presiden Direktur perusahaan periode 2021–2023 karena dinilai tidak mematuhi ketentuan perusahaan terkait remunerasi dan kesejahteraan karyawan.

Selain itu, Direktur Keuangan juga diminta menjatuhkan sanksi kepada pihak di HRD & GS Group serta Accounting Group yang dinilai tidak cermat dalam memverifikasi pengeluaran biaya program tersebut.

Temuan BPK ini kembali menyoroti praktik pemberian fasilitas mewah di lingkungan perusahaan pelat merah yang berpotensi membebani keuangan perusahaan tanpa dasar kebijakan yang kuat.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Negara Dibebani Rp5,09 M dari Program Mobil Mewah di Tugu Re | Monitor Indonesia