BREAKINGNEWS

BPK Temukan Pemberian Fasilitas Direksi Anak dan Cucu PT Tugu Tak Sesuai Ketentuan

BPK Temukan Pemberian Fasilitas Direksi Anak dan Cucu PT Tugu Tak Sesuai Ketentuan
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (PT Tugu)(Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pemberian remunerasi dan fasilitas kepada anggota direksi pada anak dan cucu perusahaan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (PT Tugu). Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 56/LHP/XX/11/2024 tanggal 13 November 2024.

Dalam laporan itu sebagaiamana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (13/3/2026), BPK menjelaskan bahwa berdasarkan laporan keuangan anak dan cucu perusahaan PT Tugu, terdapat beban gaji dan tunjangan pada beberapa entitas.

Pada PT Tugu Pratama Interindo, beban gaji dan tunjangan tercatat sebesar Rp7.268.814 ribu pada 2021, Rp7.006.976 ribu pada 2022, dan Rp5.155.775 ribu hingga September 2023.

Sementara pada PT Pratama Mitra Sejati (PMS), beban tersebut mencapai Rp19.171.932 ribu pada 2021, Rp18.585.415 ribu pada 2022, dan Rp15.910.046 ribu pada 2023.

Adapun pada PT Synergy Risk Management Consultant (SRMC) tercatat Rp18.538.538 ribu pada 2021, Rp21.359.848 ribu pada 2022, dan Rp12.038.783 ribu pada 2023.

Sedangkan pada PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu-Re) tercatat Rp70.013.332 ribu pada 2021, Rp87.510.477 ribu pada 2022, dan Rp21.326.735 ribu pada 2023.

BPK menyebut sebagian realisasi beban gaji dan tunjangan tersebut digunakan untuk pembayaran remunerasi anggota direksi pada anak dan cucu perusahaan PT Tugu.

Sebagai induk perusahaan, PT Tugu sebenarnya telah menetapkan ketentuan remunerasi melalui SKD No.103/SKD/04/HCS-ROM/Tugu/IX/2022 tentang ketentuan remunerasi pekerja yang diperbantukan, direksi, dewan komisaris, dan anggota komite pada anak/cucu perusahaan serta SKD No.104/SKD/04/HCS-ROM/Tugu/IX/2022 tentang ketentuan perhitungan gaji dan penghargaan bagi anggota direksi dan komisaris.

Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan Kebijakan Pengelolaan Anak Perusahaan dan Afiliasi PT Tugu No.001/Kbk/01/CST-Tugu/IX/2022 yang disahkan pada 15 Oktober 2022.

Dalam kebijakan itu, remunerasi direksi anak dan cucu perusahaan meliputi gaji pokok, tunjangan, fasilitas, serta tantiem.

Namun dari hasil pemeriksaan dokumen pemberian remunerasi direksi pada PT Interindo, PT PMS, PT SRMC, dan PT Tugu-Re, BPK menemukan sejumlah pemberian fasilitas yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan tersebut antara lain:

Pemberian fasilitas kendaraan kepada Direktur PT Interindo tidak sesuai ketentuan.

Pemberian fasilitas kendaraan kepada anggota Direksi PT PMS tidak sesuai ketentuan.

Pemberian tunjangan perumahan dan fasilitas kendaraan minimal Rp35.000.000.000 kepada Direksi PT SRMC tidak sesuai ketentuan.

Pemberian fasilitas kendaraan kepada Direksi PT Tugu-Re tidak sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut berdampak pada pembebanan keuangan perusahaan, antara lain:

Pembayaran mobil Direksi PT Interindo tahun 2023 sebesar Rp624.600.000 membebani keuangan perusahaan.

Pembayaran uang tunai untuk mobil Direksi PT PMS tahun 2023 minimal Rp416.250.000 membebani keuangan PT PMS.

Pembayaran tunjangan perumahan dan fasilitas kendaraan Direktur Utama PT SRMC tahun 2023 minimal Rp35.000.000.000 membebani keuangan PT SRMC.

Pembayaran uang muka Car Ownership Program PT Tugu-Re sebesar Rp74.138.000.000 membebani keuangan PT Tugu-Re.

BPK menilai kondisi tersebut terjadi antara lain karena komisaris tidak cermat dalam mengambil keputusan pemberian fasilitas kendaraan kepada direksi, serta adanya keputusan yang tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan induk perusahaan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar pemegang saham masing-masing perusahaan memberikan teguran tertulis maupun sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada pihak yang dinilai tidak cermat dalam pengambilan keputusan terkait pemberian fasilitas kepada direksi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Temukan Pemberian Fasilitas Direksi Anak dan Cucu PT Tugu Tak Sesuai Ketentuan | Monitor Indonesia