Wow!!! Remunerasi Tenaga Ahli Komisaris Tugu Insurance Dibayar Rp3,02 M Tanpa Lulus Uji OJK

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam pengangkatan dan pembayaran remunerasi tenaga ahli Dewan Komisaris di PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance).
Dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi tahun 2021 hingga semester I 2023, BPK mengungkap adanya pembayaran remunerasi mencapai Rp3.021.505.985 kepada tenaga ahli komisaris yang belum memenuhi persyaratan kelayakan dari regulator.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 56/LHP/XX/11/2024 tertanggal 13 November 2024.
BPK mengungkap bahwa dalam periode 2021 hingga 2023 terdapat lima tenaga ahli Dewan Komisaris yang diangkat melalui keputusan internal komisaris. Namun, dua di antaranya diketahui belum lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test/FPT) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi sektor jasa keuangan.
Meski belum memenuhi persyaratan regulator, perusahaan tetap merealisasikan pembayaran remunerasi kepada para tenaga ahli tersebut. Dari hasil pemeriksaan dokumen pembayaran penghasilan direksi dan komisaris, BPK mencatat total pembayaran kepada tenaga ahli Dewan Komisaris mencapai Rp3,02 miliar.
Rincian pembayaran remunerasi yang diungkap dalam laporan antara lain:
SLG (Januari 2021–Mei 2022): Rp1.247.033.917
AK (Juni–Desember 2021): Rp527.454.539
DM (Mei–Oktober 2022): Rp406.334.687
SR (Mei–September 2023): Rp420.336.421
SR (Mei–September 2023): Rp420.336.421
BPK juga menemukan bahwa pengangkatan tenaga ahli komisaris dilakukan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris, dengan masa penugasan tertentu sejak 2021 hingga 2023. Namun, tanggal pengangkatan tersebut tidak sejalan dengan keputusan RUPS yang mensyaratkan pengangkatan komisaris berlaku efektif setelah lulus uji kelayakan OJK.
Selain itu, pemeriksaan juga menunjukkan bahwa posisi tenaga ahli tersebut tidak memiliki nomenklatur resmi dalam struktur jabatan organ komisaris, melainkan hanya tercantum sebagai posisi teknis seperti technical advisor atau professional advisor yang melekat pada unit bisnis.
BPK menilai praktik tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, antara lain:
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014
Peraturan Menteri BUMN tentang Good Corporate Governance
Akibat praktik tersebut, BPK menyatakan terdapat indikasi kerugian perusahaan sebesar Rp3.021.505.985.
BPK menilai persoalan ini terjadi karena Dewan Komisaris PT Tugu periode 2021–2023 tidak cermat dalam menerbitkan surat keputusan pengangkatan tenaga ahli yang sebenarnya merupakan anggota komisaris yang belum lulus FPT, serta Direktur Keuangan dan Layanan Korporat tidak cermat dalam merealisasikan pembayaran remunerasi.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan kepada manajemen perusahaan, di antaranya:
Pemegang saham diminta memberikan sanksi kepada Dewan Komisaris yang tidak cermat dalam pengangkatan tenaga ahli.
Dewan Komisaris diminta memberikan teguran tertulis kepada Direktur Keuangan dan Layanan Korporat.
Direksi diminta melakukan penagihan pengembalian kerugian perusahaan sebesar Rp3,02 miliar dari tenaga ahli yang menerima pembayaran tersebut.
Temuan ini menambah daftar persoalan tata kelola di lingkungan perusahaan asuransi pelat merah tersebut, yang dinilai BPK perlu segera dibenahi agar praktik good corporate governance (GCG) berjalan sesuai ketentuan.
Topik:
