BREAKINGNEWS

KPK Segera Periksa Staf Khusus Eks Menag Gus Alex

Lantai 15 Gedung KPK
Gedung KPK. (Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil staf khusus mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada pekan depan.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Gus Alex.

“Sudah kami panggil yang bersangkutan untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja,” ujar Asep dalam konferensi pers di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dalam konstruksi perkara, Gus Alex disebut memainkan peran penting dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023. Penyidik menduga adanya permintaan fee sebesar USD 4.000 hingga USD 5.000 (sekitar Rp67,5 juta–Rp84,4 juta) kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.

Permintaan tersebut diduga disampaikan melalui Gus Alex dan kemudian dibebankan kepada para calon jemaah.

Praktik itu berlangsung hingga muncul rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR sekitar Juli 2024. Ketika isu itu mencuat, Gus Alex diduga memerintahkan pejabat di Kementerian Agama untuk mengembalikan uang fee yang sudah dikumpulkan kepada asosiasi maupun PIHK.

Kuota Tambahan 20 Ribu

Penyidik juga menyoroti komunikasi yang terjadi pada November 2023 antara staf teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dengan Gus Alex. Dalam komunikasi itu diketahui kuota haji Indonesia yang tercatat dalam aplikasi e-hajj hanya 221.000 jemaah, bukan 241.000 jemaah seperti yang diharapkan pemerintah.

Setelah menerima informasi tersebut, Gus Alex diduga menyampaikan bahwa tambahan kuota 20.000 jemaah akan dibagi dengan skema 50:50, yang disebutnya berdasarkan arahan dari Menteri Agama saat itu, Yaqut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, dengan Yaqut lebih dulu ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Seiring penyidikan berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat hingga aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama, sekaligus membuka dugaan praktik jual beli kuota haji yang selama ini menjadi sorotan publik.

 

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru