BREAKINGNEWS

Dugaan Penyimpangan di Tugu Insurance: Staf Ahli “Siluman” Digaji Ratusan Juta, Negara Rugi Rp1,76 M

PT Tugu
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (PT Tugu) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Temuan mengejutkan muncul dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi di PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.

Dalam laporan bernomor 56/LHP/XX/11/2024, BPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pengangkatan staf ahli direksi yang tidak sesuai struktur organisasi perusahaan dan berujung pada potensi kerugian hingga Rp1.760.775.144.

Sebagaiamana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (13/3/2026) bahwa audit BPK mengungkap bahwa pada 2021 dan 2022 terdapat pengangkatan staf ahli direksi yang tidak tercantum dalam struktur organisasi resmi perusahaan. Posisi tersebut bahkan tidak tersedia dalam sistem job grade perusahaan sebagaimana diatur dalam keputusan direksi mengenai struktur jabatan dan kepangkatan pegawai.

Salah satu kasus yang disorot adalah pengangkatan EH sebagai staf ahli Presiden Direktur melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada Juli 2021. Pengangkatan tersebut dilakukan sebelum yang bersangkutan memperoleh pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai direksi perusahaan.

Setahun kemudian, praktik serupa kembali terjadi ketika TNH diangkat sebagai staf ahli Presiden Direktur pada Mei 2022 melalui skema PKWT untuk menunggu pengukuhan dari OJK.

Remunerasi dan Bonus Mengalir Tanpa Dasar Jabatan

BPK mencatat bahwa pengangkatan staf ahli tersebut diikuti dengan pembayaran remunerasi yang nilainya fantastis. Sepanjang 2021 hingga 2022, perusahaan membayarkan penghasilan kepada kedua staf ahli tersebut dengan total mencapai Rp889.832.397.

Tidak hanya itu, EH juga menerima bonus tenaga ahli direksi tahun buku 2021 sebesar Rp870.942.747, yang menurut BPK tidak sesuai ketentuan.

Padahal, regulasi BUMN menyebut bahwa tantiem atau insentif kinerja hanya dapat diberikan kepada direksi, komisaris, dan dewan pengawas, bukan kepada staf ahli direksi yang bahkan tidak tercantum dalam struktur organisasi.

BPK juga menilai bahwa kontrak kerja staf ahli tersebut pada dasarnya dibuat untuk menjembatani posisi direksi yang belum memenuhi persyaratan Fit and Proper Test (FPT) agar tetap dapat menerima penghasilan setara direksi.

Indikasi Kerugian Perusahaan

Akibat praktik tersebut, BPK menyimpulkan adanya indikasi kerugian perusahaan sebesar Rp1.760.775.144, yang terdiri dari:

Remunerasi staf ahli direksi

Bonus tenaga ahli direksi yang tidak sesuai ketentuan

Temuan ini juga menyoroti kurangnya kehati-hatian sejumlah pejabat perusahaan, termasuk Presiden Direktur dan Direktur Keuangan serta pihak Human Capital dalam mengusulkan dan merealisasikan pembayaran remunerasi.

Dana Sudah Dikembalikan

Menanggapi temuan tersebut, manajemen perusahaan menyatakan telah melakukan penyetoran kembali dana ke rekening perusahaan.

Rinciannya:

TNH: Rp537.248.842

EH: Rp1.223.526.302

Total pengembalian mencapai Rp1.760.775.144.

Rekomendasi BPK

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Dewan Komisaris memberikan teguran tertulis kepada pejabat yang terlibat dalam pengangkatan staf ahli direksi yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, BPK juga mendorong pemberian sanksi kepada pejabat di bidang Human Capital yang mengusulkan pembayaran remunerasi dan bonus kepada tenaga ahli direksi yang tidak memiliki dasar jabatan dalam struktur organisasi.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan tata kelola di perusahaan BUMN sektor asuransi, terutama terkait praktik pengangkatan jabatan non-struktural yang berpotensi membuka celah penyimpangan keuangan perusahaan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Remunerasi Staf Ahli “Siluman” di Tugu Insurance, Rp1,76 Miliar Menguap | Monitor Indonesia