BREAKINGNEWS

Rp530 Miliar Uang Judol Disita Bareskrim, Masuk Kas Negara

Penyerahan uang rampasan kasus judi online ke kas negara
Penyerahan uang rampasan kasus judi online ke kas negara (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap perkembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait judi online yang menjerat Oei Hengky Wiryo. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro, Penyidik Tindak Utama Tingkat II Bareskrim menjelaskan bahwa data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya transaksi yang mencurigakan, sehingga pihaknya memulai penyelidikan sejak 24 Februari 2025.

“Selama tiga bulan kurang lebih para penyidik bekerja keras mengumpulkan sejumlah fakta-fakta dan bukti sehingga pada Juli perkara tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan,” ujar Sudarto saat diwawancarai, Jumat (13/3/2026).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Bareskrim menemukan bahwa para tersangka menggunakan modus pencucian uang. Mereka mendirikan dan mengelola perusahaan untuk menampung dan mentransaksikan uang hasil judi online.

“Yang pertama adalah membuat, mendirikan, mengendalikan dan menggunakan ya. Perusahaannya, korporasinya, untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang dan hasil judi online,” jelasnya.

Kemudian, uang hasil judi online tersebut ditransaksikan melalui rekening nominee atau rekening atas nama pihak yang tidak dikenal, kemudian disamarkan dan dialihkan ke berbagai aset, termasuk obligasi negara.

“Lalu melakukan layering untuk menyamar tekan asal-usulnya dan kelima adalah digunakan untuk membeli sejumlah aset termasuk juga obligasi,” ungkap Susatyo.

Penyidik akhirnya berhasil menyita uang tersebut dari 22 bank dengan 4.656 rekening, totalnya mencapai Rp530.430.217.324,57. 

“Dengan sebaran bank yang banyak, kita ketahui bahwa memang ini adalah salah satu modus dari TPP untuk menyamarkan pada 4.656 rekening. Kemudian surat berharga negara yang kami sita juga obligasi,” kata dia.

Lebih lanjut, Susatyo menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Saat ini sudah perkara sudah berjalan sudah kondisikan dan uang semua hasil keras kerja keras penyidik dalam melakukan penyitaan menelusuri aset ya menyita dan hari ini sudah diserahkan,” imbuhnya. 

Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung pemberantasan judi online, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

“Dan ini menunjukkan bagaimana komitmen Bareskrim Polri untuk mendukung cita Bapak Presiden terkait dengan pemberantasan judi online,” tutupnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Rp530 Miliar Uang Judol Disita Bareskrim, Masuk Kas Negara | Monitor Indonesia