Tagihan Dibiarkan Mengendap, Rp773 Miliar Pendapatan PT BKI Nyaris Hilang

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan pendapatan di tubuh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Ribuan pekerjaan survei yang telah selesai justru belum ditagihkan kepada pelanggan, membuat potensi pendapatan perusahaan tersendat hingga ratusan miliar rupiah.
Temuan pemeriksaan menunjukkan terdapat keterlambatan bahkan belum diterbitkannya invoice atas kegiatan produksi pada kantor cabang klas Samarinda, Surabaya, Batam, dan Tanjung Priok.
Total nilai pekerjaan yang telah selesai namun belum atau terlambat ditagihkan mencapai Rp773,18 miliar dari 30.000 kegiatan produksi.
Nilai tersebut mencakup sekitar 95,54 persen dari total kegiatan produksi senilai Rp809,23 miliar selama periode 2021 hingga 2023. Artinya, hampir seluruh pekerjaan yang telah selesai tidak segera ditagihkan kepada pelanggan sesuai prosedur perusahaan.
Padahal berdasarkan prosedur internal perusahaan, penerbitan invoice seharusnya dilakukan paling lambat 2 x 24 jam setelah pekerjaan survei dinyatakan selesai dan dokumen pendukung lengkap.
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan keterlambatan penerbitan tagihan terjadi dalam rentang yang sangat panjang, mulai dari 3 hari hingga 1.288 hari atau lebih dari tiga tahun setelah pekerjaan selesai.
Cabang Samarinda menjadi wilayah dengan nilai keterlambatan terbesar yakni Rp279,42 miliar dari 12.044 kegiatan. Disusul Batam sebesar Rp239,20 miliar, Surabaya Rp162,36 miliar, dan Tanjung Priok Rp92,17 miliar.
Audit juga menemukan bahwa dari total pekerjaan yang terlambat ditagihkan, sebanyak 29.950 kegiatan produksi senilai Rp771,13 miliar di antaranya masih tercatat sebagai piutang. Per 31 Oktober 2023, terdapat piutang dari 3.724 kegiatan produksi senilai Rp58,73 miliar yang belum dilunasi.
Dari jumlah tersebut, minimal Rp6,67 miliar bahkan sudah masuk kategori piutang ragu-ragu karena telah berumur lebih dari 360 hari sehingga berpotensi menjadi piutang macet.
Keterlambatan penagihan ini berdampak langsung pada laporan keuangan perusahaan. Pendapatan senilai Rp771,13 miliar terlambat diakui dan ditagihkan, sementara Rp2,05 miliar bahkan belum diakui sama sekali.
Kondisi tersebut membuat laporan laba rugi perusahaan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan melanggar prinsip akuntansi yang berlaku.
BPK menilai persoalan ini dipicu oleh sejumlah faktor internal. Surveyor dinilai terlambat menyampaikan dokumen pra-kalkulasi setelah survei selesai, sementara admin operasi juga lambat menerbitkan invoice setelah menerima dokumen tersebut.
Selain itu, pengelolaan kegiatan survei oleh manajemen cabang dinilai tidak efektif. Kepala cabang dan senior manajer operasi dinilai kurang optimal dalam mengendalikan proses produksi hingga penerbitan tagihan.
Keterbatasan jumlah surveyor, tingginya beban kerja, jarak lokasi survei yang jauh, serta proses pelaporan yang masih manual turut memperlambat proses administrasi hingga penagihan.
BPK juga menilai sistem aplikasi yang dimiliki perusahaan belum memadai untuk mendukung proses pelaporan survei hingga penerbitan invoice secara cepat dan terintegrasi.
Menanggapi temuan tersebut, manajemen PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) menyatakan pada prinsipnya sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Perusahaan berencana melakukan sejumlah perbaikan, termasuk perubahan prosedur pra-kalkulasi, penyempurnaan aplikasi OGS, hingga pembuatan dashboard pengawasan untuk memantau pekerjaan survei dan proses penagihan.
BPK merekomendasikan agar direksi segera membangun sistem aplikasi yang lebih andal untuk mempercepat proses laporan survei hingga penerbitan invoice. Selain itu, perusahaan diminta memberikan sanksi kepada surveyor maupun admin operasi yang terbukti tidak cermat dan tidak tepat waktu dalam menjalankan tugasnya.
Penguatan pengawasan oleh kepala cabang dan senior manajer operasi juga diminta agar proses produksi hingga penagihan berjalan lebih tertib dan tidak kembali menahan potensi pendapatan perusahaan dalam jumlah besar.
Topik:
