Proyek Rp19 Miliar Diduga Fiktif, BKI Hanya Jadi Stempel

Jakarta, MI - Skema kerja sama proyek pengujian industri di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan.
Audit menemukan proyek jasa Non Destructive Test (NDT) di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Batam diduga hanya menjadi transaksi administrasi di atas kertas, sementara pekerjaan riil justru dikerjakan pihak lain.
Akibat praktik tersebut, pendapatan sebesar Rp10,82 miliar dan biaya Rp3,68 miliar dari proyek itu tidak dapat diakui secara akuntansi karena tidak mencerminkan aktivitas operasional yang sebenarnya.
Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan terhadap proyek penyediaan jasa NDT yang melibatkan BKI Cabang Madya Komersial Batam (BMC), PT REI, dan PT IRI pada pekerjaan inspeksi industri di fasilitas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pangkalan Kerinci, Riau.
Kerja sama proyek ini diteken pada April 2022 antara Cabang BMC dan PT REI dengan nilai kontrak Rp19,74 miliar. Nilai tersebut hampir menyamai total pendapatan Cabang BMC pada 2021 yang mencapai Rp21,22 miliar, sehingga proyek ini menjadi salah satu target pendapatan utama cabang.
Namun hingga kontrak berakhir pada November 2023, realisasi pendapatan yang tercatat hanya Rp10,82 miliar atau sekitar 54,84 persen dari target. Sementara itu, biaya yang telah dibukukan mencapai Rp3,67 miliar.
Ironisnya, penerimaan kas yang benar-benar masuk hanya Rp2,34 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan pendapatan yang telah dicatat dalam laporan keuangan.
Audit menemukan indikasi bahwa keterlibatan Cabang BMC dalam proyek tersebut bersifat proforma atau sekadar formalitas. Kepala Cabang BMC mengakui proyek yang ditawarkan PT REI sebenarnya sudah berjalan lebih dahulu sebelum BKI dilibatkan.
Cabang BMC tidak benar-benar menjalankan pekerjaan, melainkan hanya dijanjikan bagian sekitar 10 persen dari nilai proyek.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan di lapangan tetap dikerjakan oleh PT REI. Situasi menjadi lebih janggal ketika Cabang BMC kembali menunjuk PT IRI sebagai subkontraktor untuk pekerjaan yang sama. Perusahaan ini diketahui memiliki hubungan afiliasi langsung dengan PT REI.
Direktur Utama PT IRI merupakan istri Direktur Utama PT REI dan keduanya berada dalam jaringan kepemilikan grup perusahaan yang sama.
Tidak hanya itu, PT IRI diketahui baru berdiri pada 15 Juni 2022, sementara kontrak kerja sama dengan Cabang BMC dibuat mundur atau backdate menjadi 23 Mei 2022 agar terlihat seolah perusahaan tersebut sudah ada sebelum proyek dimulai.
Pemeriksaan juga menemukan bahwa Cabang BMC pada praktiknya tidak pernah mengerjakan pekerjaan NDT tersebut.
Selama proyek berlangsung, seluruh pekerjaan tetap dilakukan oleh tim PT REI. Aktivitas di lapangan bahkan menggunakan nama PT IRI, namun tenaga kerja dan peralatan tetap berasal dari PT REI.
Cabang BMC hanya tercatat melakukan tiga kali kunjungan monitoring ke lokasi proyek. Bahkan laporan pekerjaan yang digunakan Cabang BMC untuk menyusun invoice penagihan kepada PT REI berasal dari laporan yang dibuat PT REI sendiri.
Audit juga tidak menemukan laporan pekerjaan harian maupun laporan inspeksi resmi dari pihak yang seharusnya menjadi pelaksana proyek, yakni BKI.
Pemeriksaan juga menemukan aliran dana yang tidak wajar selama proyek berjalan. Hingga akhir 2022 tercatat Cabang BMC membayar Rp2 miliar kepada PT IRI, namun hanya menerima pembayaran Rp1,14 miliar dari PT REI.
Dengan kata lain, cabang justru membayar lebih dahulu sebelum menerima pembayaran dari pihak yang seharusnya menjadi pemberi kerja.
Selain itu ditemukan transaksi sebesar Rp300 juta yang dibayarkan secara tunai oleh Kepala Cabang BMC kepada Direktur PT REI. Pada 2023, audit juga menemukan indikasi rekayasa transaksi kas dalam sistem SAP yang seolah-olah menunjukkan adanya penerimaan dan pembayaran kas, padahal tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Masalah semakin rumit ketika PT REI justru menyatakan tidak memiliki kewajiban membayar kepada BKI. Dalam konfirmasi piutang, perusahaan tersebut menyebut nilai tagihan dari BKI nihil karena menurut mereka seluruh pekerjaan telah dibiayai langsung oleh PT REI sendiri.
Situasi makin membingungkan ketika PT IRI kemudian membatalkan enam invoice yang sebelumnya diajukan kepada Cabang BMC senilai Rp5,83 miliar dengan alasan biaya pekerjaan telah diselesaikan langsung oleh PT REI.
Menjelang akhir kontrak, pada 24 November 2023, ketiga pihak sepakat memutus kerja sama melalui berita acara bersama.
Namun pemutusan kontrak tersebut diberlakukan secara surut sejak 1 Januari 2023, hampir setahun sebelum dokumen tersebut ditandatangani.
Audit menyimpulkan rangkaian praktik tersebut membuat pencatatan keuangan BKI menjadi tidak wajar. Pendapatan tahun 2022 dan 2023 tercatat terlalu besar atau overstated, biaya proyek juga overstated, serta akun kas, piutang, dan utang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Dengan kata lain, proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini diduga hanya menjadi transaksi lewat buku yang tidak menggambarkan pekerjaan riil di lapangan.
Audit juga menemukan persoalan tidak hanya terjadi di tingkat cabang, tetapi merentang hingga jajaran manajemen perusahaan.
Direktur Utama pada periode perjanjian dinilai tidak efektif mengendalikan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Direktur Operasi disebut kurang cermat dalam mengendalikan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan proses pengadaan subkontrak.
Sementara Direktur Keuangan dinilai kurang teliti dalam melakukan reviu terhadap pengajuan dropping RAB dari unit produksi.
Pengawasan internal juga dinilai lemah, mulai dari Kepala Departemen Operasi Komersial hingga Divisi Keuangan yang tidak cermat memeriksa nota debet dan invoice sebelum divalidasi dalam sistem keuangan perusahaan.
Di tingkat cabang, Kepala Cabang BMC disebut memiliki itikad kurang baik karena menyepakati kontrak subkontrak secara proforma serta diduga merekayasa transaksi kas masuk dan kas keluar di lingkungan cabang.
Menanggapi temuan tersebut, manajemen BKI menyatakan telah melakukan audit investigatif serta memberikan sanksi kepada sejumlah pejabat yang terlibat, termasuk Kepala Cabang, Koordinator Operasi, dan Koordinator Keuangan.
Manajemen juga menyebut pekerjaan proyek telah dilunasi oleh PT REI sehingga perusahaan tidak mengalami kerugian finansial.
Meski demikian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perbaikan tata kelola tetap harus dilakukan. BPK meminta Dewan Komisaris meningkatkan pengawasan terhadap kebijakan perusahaan serta mendorong manajemen memperbaiki sistem pengendalian internal, termasuk menyusun aturan batas nilai kerja sama dengan pihak ketiga dan pedoman rinci penyusunan biaya proyek.
Tanpa pembenahan tersebut, praktik kerja sama proyek yang hanya menjadi formalitas administrasi berpotensi kembali terulang dan merusak kredibilitas BUMN di mata publik.
Topik:
