Teror Air Keras Hantam Aktivis KontraS, Iwakum: Tindakan Pengecut dan Biadab!

Jakarta, MI – Teror brutal kembali menghantam pejuang hak asasi manusia. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jakarta pada Kamis malam (12/3/2026).
Serangan keji itu menuai kecaman keras dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Organisasi tersebut menilai aksi tersebut sebagai tindakan pengecut yang mengancam keselamatan para pembela hak asasi manusia sekaligus menjadi ancaman serius bagi demokrasi.
Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, menyampaikan empati mendalam atas insiden yang menimpa Andrie Yunus. Ia menegaskan bahwa serangan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kriminal biasa karena menyasar aktivis yang dikenal vokal menyuarakan isu hak asasi manusia.
Peristiwa mengerikan itu terjadi tak lama setelah Andrie Yunus menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam podcast tersebut, ia membahas topik sensitif bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” sekitar pukul 23.00 WIB.
Usai meninggalkan lokasi, Andrie Yunus tiba-tiba diserang oleh pelaku misterius yang menyiramkan cairan keras ke tubuhnya. Serangan tersebut mengakibatkan luka serius pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada hingga bagian mata korban.
Andrie Yunus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka bakar cukup parah dengan tingkat cedera mencapai sekitar 24 persen.
“Kami turut berempati kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di Jakarta,” kata Faisal dalam keterangan resminya, Jumat (13/3/2026).
Faisal menegaskan pihaknya mengutuk keras serangan tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat mengungkap pelaku sekaligus membongkar kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi brutal itu.
“Kami mengutuk keras penyerangan pengecut dan biadab ini. Aparat penegak hukum harus segera menangkap pelaku, bukan hanya eksekutor di lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik serangan tersebut,” tegasnya.
Menurut Faisal, pengungkapan kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menjamin keamanan para pembela hak asasi manusia. Negara, kata dia, tidak boleh membiarkan praktik teror terhadap aktivis terjadi di ruang publik.
Ia juga menegaskan bahwa konstitusi secara jelas menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip fundamental negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.
“Kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegas aktivis muda Muhammadiyah tersebut.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menyebut aksi teror terhadap suara kritis warga negara merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi dalam negara demokrasi.
Menurutnya, menyerang individu karena pandangan kritis bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap prinsip demokrasi dan konstitusi.
“Menyerang dan meneror suara-suara kritis warga negara bukan hanya melawan hukum, tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap demokrasi dan konstitusi,” ujar Ponco.
Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) itu juga menilai serangan terhadap Andrie Yunus patut dicurigai karena terjadi setelah korban membahas isu sensitif terkait remiliterisme dalam sebuah siniar.
“Ini jelas upaya pembungkaman kesadaran kritis. Serangan ini memperpanjang rentetan teror terhadap mereka yang berani bersuara dan tidak sependapat dengan kekuasaan,” pungkasnya. (wan)
Topik:
