BREAKINGNEWS

Regulasi Pupuk Berantakan, Negara Rugi Rp4,3 Triliun

PT Pupuk Indonesia (Persero).
Pemeriksaan BPK PT Pupuk Indonesia (Persero).

Jakarta, MI - Kebijakan pemerintah dalam tata kelola pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dinilai belum terintegrasi dan justru memicu pemborosan anggaran negara.

Temuan pemeriksaan menunjukkan sistem regulasi yang melibatkan banyak kementerian menyebabkan inefisiensi serius hingga memicu beban bunga mencapai Rp4,36 triliun pada pelaksana subsidi pupuk, PT Pupuk Indonesia (Persero).

Pupuk merupakan komoditas strategis bagi ketahanan pangan nasional. Pemerintah memberikan subsidi kepada petani dan menugaskan PT Pupuk Indonesia sebagai pelaksana pengadaan serta penyalurannya.

Mekanisme distribusi diatur berjenjang mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, dengan alokasi ditetapkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia, kemudian dirinci oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Namun di balik skema tersebut, sistem regulasi yang tersebar di berbagai kementerian justru menciptakan birokrasi panjang.

Sedikitnya delapan kementerian terlibat dalam tata kelola pupuk bersubsidi, masing-masing menerbitkan aturan teknis sendiri. Kondisi ini dinilai memunculkan tumpang tindih kebijakan dan memperpanjang proses administrasi.

Audit menemukan salah satu dampak paling nyata adalah proses penagihan dan pembayaran subsidi yang berjalan lambat.

Dalam praktiknya, PT Pupuk Indonesia harus melalui serangkaian tahapan mulai dari pengajuan tagihan, verifikasi dokumen, hingga proses pembayaran oleh pemerintah. Prosedur yang panjang membuat waktu pencairan subsidi membengkak dari rata-rata 45 hari menjadi sekitar 60 hari setelah penyaluran pupuk.

Keterlambatan ini memaksa perusahaan menanggung beban bunga pinjaman untuk menjaga operasional distribusi pupuk bersubsidi.

Total biaya bunga yang muncul akibat mekanisme tersebut tercatat mencapai Rp4.366.031.350.384.

Persoalan lain muncul dari kebijakan pengelolaan stok pupuk bersubsidi. Data menunjukkan persediaan pupuk di Gudang Lini III secara konsisten melampaui ketentuan minimum.

Pada akhir 2023, stok pupuk urea mencapai 458.425 ton atau 208 persen dari batas minimum. Sementara stok pupuk NPK mencapai 300.288 ton atau sekitar 185 persen dari ketentuan.

Tingginya stok ini bukan hanya akibat kewajiban menjaga ketersediaan pupuk bagi petani, tetapi juga dipengaruhi kebijakan produksi internal perusahaan dan keterbatasan fleksibilitas untuk mengalihkan produksi ke pupuk nonsubsidi. Akibatnya, peluang memperoleh pendapatan dari penjualan pupuk nonsubsidi ikut hilang.

Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan pemborosan biaya pengelolaan persediaan serta meningkatkan potensi kerusakan stok pupuk.

Selain itu, ketentuan stok minimum yang terlalu tinggi juga dinilai tidak sepenuhnya mempertimbangkan waktu pengiriman dan kondisi distribusi di lapangan.

Temuan audit juga menyoroti bahwa kebijakan tata kelola pupuk bersubsidi belum sepenuhnya mendukung prinsip efisiensi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menegaskan BUMN harus tetap mengejar keuntungan sekaligus memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Menanggapi temuan tersebut, PT Pupuk Indonesia menyatakan sebagian persoalan sedang dibenahi melalui kebijakan baru pemerintah, termasuk penerbitan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan menyederhanakan proses bisnis pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Meski demikian, auditor menilai kebijakan tersebut masih memerlukan penyempurnaan aturan teknis dari kementerian terkait agar tidak lagi terjadi tumpang tindih regulasi yang berujung pada biaya tinggi.

Sebagai tindak lanjut, dewan komisaris diminta memberikan arahan kepada direksi PT Pupuk Indonesia untuk meningkatkan koordinasi lintas kementerian guna menyempurnakan kebijakan tata kelola pupuk bersubsidi, terutama terkait pengaturan stok, proses verifikasi, hingga mekanisme penagihan subsidi.

Tanpa integrasi kebijakan yang jelas, subsidi pupuk yang seharusnya membantu petani justru berisiko terus membebani keuangan negara.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Regulasi Pupuk Berantakan, Negara Rugi Rp4,3 Triliun | Monitor Indonesia