BREAKINGNEWS

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dari unsur pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak swasta yang diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji.

"Ditunggu saja terkait dengan tersangka dari pihak swasta. Karena kemarin juga sudah disampaikan peran-peran mereka pada saat konferensi pers penahanan saudara YCQ," kata Asep, dikutip Minggu (15/3/2026)

Menurut Asep, penyidik saat ini tengah melengkapi kecukupan alat bukti sebelum menetapkan tersangka baru. Perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar juga akan menjadi dasar dalam menentukan pihak yang harus bertanggung jawab serta pembebanan uang pengganti.

Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap dugaan modus pengalihan kuota haji melalui jaringan travel yang memiliki hubungan afiliasi. 

Penyidik menemukan adanya perusahaan travel yang secara formal tampak memperoleh kuota lebih kecil dibanding perusahaan lain. Namun setelah ditelusuri, kuota tersebut diduga didistribusikan kembali kepada travel lain yang masih memiliki keterkaitan dengan perusahaan utama.

"Jadi dibagi ke travel afiliasinya, sehingga kalau dijumlahkan sebenarnya lebih besar dibanding yang lain," ujarnya.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak lain serta aliran keuntungan dalam kasus korupsi kuota haji tersebut.

Sebelumnya, KPK telah resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.

Penahanan dilakukan setelah Yaqut selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK selama kurang lebih enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Adapun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar. 

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru