Borok Keuangan PT Pindad: Utang Nyaris Rp10 T, Risiko Bangkrut Tinggi, Pengadaan Diduga Amburadul

Jakarta, MI — Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kondisi mengkhawatirkan di tubuh BUMN industri pertahanan PT Pindad. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 49/LHP/XX/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024, BPK menemukan perusahaan tersebut mengalami tekanan keuangan serius, mulai dari arus kas operasi negatif bertahun-tahun, lonjakan utang bank hingga hampir Rp10 triliun, hingga lemahnya pengendalian pengadaan dan biaya produksi.
Temuan audit ini menggambarkan situasi yang jauh dari sehat bagi perusahaan strategis yang menjadi tulang punggung industri pertahanan nasional.
BPK dalam laporannya secara tegas menyebutkan kondisi tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan dan strategi bisnis yang tidak prudent.
“PT Pindad terbebani biaya ekonomi tinggi dan mengalami financial distress karena tidak prudent-nya strategi bisnis dan pengendalian biaya,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaan tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (15/3/2026).
Arus Kas Negatif Bertahun-tahun
Audit BPK menunjukkan arus kas operasional PT Pindad negatif selama lima tahun terakhir. Kondisi ini menandakan aktivitas usaha perusahaan tidak mampu menghasilkan kas yang cukup untuk menutup kebutuhan operasionalnya.
BPK menegaskan kondisi tersebut mencerminkan masalah likuiditas serius.
“Kondisi arus kas negatif dari aktivitas operasi dalam lima tahun terakhir menggambarkan perusahaan mengalami masalah likuiditas yaitu tidak dapat membayar hutang jangka pendek dengan aset lancarnya,” tulis BPK.
Untuk menutup kebutuhan operasional dan investasi, perusahaan akhirnya bergantung pada pinjaman bank.
Akibatnya, utang perusahaan terus meningkat dan bahkan terjadi praktik refinancing, yaitu menutup utang lama dengan utang baru.
Utang Bank Meledak
BPK mencatat lonjakan utang PT Pindad dalam lima tahun terakhir sangat signifikan.
Total utang bank tercatat:
2018: Rp5,08 triliun
2019: Rp5,42 triliun
2020: Rp6,32 triliun
2021: Rp7,11 triliun
2022: Rp9,96 triliun
Lonjakan ini menunjukkan tekanan keuangan yang semakin berat di tubuh perusahaan.
Prediksi Bangkrut Sangat Tinggi
BPK juga melakukan analisis Altman Z Score, metode yang lazim digunakan untuk memprediksi potensi kebangkrutan perusahaan.
Hasilnya menunjukkan PT Pindad berada dalam zona risiko bangkrut tinggi.
2021: 0,7516
2022: 0,8079
Juni 2023: 0,4793
BPK menjelaskan bahwa skor di bawah 1,23 menunjukkan potensi kebangkrutan tinggi.
“PT Pindad memiliki skor di bawah nilai minimum Z < 1,23 yang artinya kondisi laporan keuangan tidak sehat dan peluang perusahaan bangkrut tinggi,” demikian bunyi laporan BPK.
Laba Tipis di Tengah Pendapatan Triliunan
Meski mencatat pendapatan Rp6,43 triliun pada 2022, laba bersih PT Pindad hanya sekitar 1,8 persen dari penjualan.
Angka ini jauh di bawah target dalam RKAP yang dipatok 7,27 persen, menandakan efisiensi perusahaan masih jauh dari ideal.
Pengadaan Bermasalah dan Pemborosan
Audit BPK juga menemukan berbagai kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa.
Di antaranya:
Pengadaan kendaraan Maung untuk Brimob yang tidak dilakukan secara prudent dan merugikan perusahaan sekitar Rp3,96 miliar serta membebani keuangan hingga Rp5,8 miliar.
Pengadaan kendaraan untuk kontrak MV-1 Kemhan yang menimbulkan kerugian Rp2,9 miliar.
Pengadaan mobil mewah BMW untuk direksi yang tidak direncanakan dalam RKAP dengan nilai sekitar Rp2,34 miliar.
Kelebihan Pembayaran dan Denda Tak Ditagih
BPK juga menemukan berbagai potensi pemborosan dan kerugian lain, di antaranya:
Kelebihan pembayaran pengadaan minimal Rp239 juta dengan potensi tambahan Rp429 juta.
Denda keterlambatan proyek yang tidak ditagih sebesar Rp334 juta dan USD 51.126.
Piutang kendaraan Maung yang belum tertagih Rp2,54 miliar.
Persediaan kendaraan Maung yang masih menumpuk Rp3,01 miliar.
BPK juga mencatat adanya penjualan kendaraan Maung di bawah harga pokok produksi, yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
Pengendalian Biaya Produksi Dinilai Lemah
BPK juga mengkritik keras sistem pengendalian biaya produksi di PT Pindad.
Dalam laporan audit disebutkan:
“Direktur Produksi dan jajaran tidak memiliki dukungan basis data standar COGM yang dapat diandalkan serta tidak optimal dalam penginputan standar COGM ke dalam SAP.”
Selain itu, BPK menilai manajemen tidak melakukan analisis biaya produksi secara memadai.
“Tidak melakukan pengawasan khususnya analisis dan evaluasi terhadap biaya-biaya yang terjadi pada proses produksi dengan membandingkan biaya yang direncanakan terhadap realisasi biaya secara rinci,” tulis BPK.
Pengadaan Diduga Hanya Formalitas
Audit juga menemukan indikasi lemahnya akuntabilitas pengadaan di perusahaan.
BPK bahkan menyoroti adanya dugaan bahwa sejumlah dokumen pengadaan disusun belakangan.
“Proses pengadaan terindikasi formalitas dan administrasi pengadaan tidak lengkap atau disusun mengejar pengadaan yang telah dilakukan terlebih dahulu,” ungkap BPK.
Direksi Akui Temuan
Atas berbagai temuan tersebut, manajemen PT Pindad menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
BPK sendiri meminta direksi memperbaiki sistem pengawasan, menarik kelebihan pembayaran, menagih denda proyek, serta memperbaiki pengendalian biaya produksi dan tata kelola pengadaan.
Namun temuan audit ini kembali memunculkan pertanyaan besar tentang tata kelola keuangan dan pengawasan di salah satu BUMN strategis sektor pertahanan Indonesia.
Topik:
