Pemborosan Rp3,27 M di PTPN I: Tunjangan Transportasi Pejabat Dibayar Tanpa Dasar Hukum

Jakarta, MI — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan pemborosan anggaran di lingkungan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Dalam audit kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban dan investasi periode 2021 hingga semester I 2024, BPK menemukan pembayaran tunjangan transportasi kepada sejumlah pejabat tinggi perusahaan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK Nomor 57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 yang mengaudit aktivitas PTPN I di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Utara.
BPK mengungkap bahwa sepanjang tahun 2024 PTPN I tetap membayarkan tunjangan transportasi kepada pejabat setingkat Region Head dan SEVP di sejumlah regional, meskipun aturan perusahaan sebenarnya tidak memperbolehkan pemberian tunjangan dalam bentuk uang.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa pembayaran tunjangan transportasi di beberapa regional PTPN I sepanjang Januari hingga Oktober 2024 mencapai Rp3.041.602.442. Rinciannya antara lain terjadi pada Regional 1, Regional 2, Regional 3, Regional 7, dan Regional 8.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan pembayaran tambahan pada November–Desember 2024 yang menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp231.901.000.
Dengan demikian total pemborosan akibat kebijakan tunjangan transportasi tersebut mencapai Rp3.273.503.442.
BPK menegaskan bahwa pembayaran tersebut tidak sesuai ketentuan. Dalam Peraturan Direksi PTPN I tentang penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, Region Head dan SEVP Tahun 2024 disebutkan bahwa fasilitas kendaraan bagi pejabat tersebut tidak boleh diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk fasilitas kendaraan atau natura.
Namun dalam praktiknya, sejumlah regional tetap membayarkan tunjangan transportasi dengan alasan perusahaan belum menyediakan kendaraan dinas bagi pejabat terkait.
Beberapa Region Head bahkan mengakui pembayaran tunjangan tetap dilakukan karena merujuk pada aturan lama di lingkungan holding perkebunan, yakni Peraturan Direksi PTPN III tentang mobil dinas jabatan. Alasan lain yang muncul adalah proses pengadaan kendaraan dinas yang belum selesai sehingga tunjangan uang dianggap sebagai pengganti sementara.
Meski demikian, BPK menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Auditor menyimpulkan bahwa persoalan ini terjadi karena lemahnya pengawasan direksi serta ketidakcermatan pejabat regional dalam mematuhi aturan perusahaan.
“Direksi PTPN I tidak cermat dalam memonitor dan mengevaluasi penerapan ketentuan fasilitas kendaraan bagi Board of Regional Management di beberapa regional,” demikian temuan BPK dalam laporan tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (15/3/2026).
BPK juga menyoroti bahwa para pejabat regional tidak berhati-hati dalam memberikan tunjangan transportasi kepada Region Head dan SEVP meskipun ketentuan perusahaan telah mengatur secara tegas bentuk fasilitas yang diperbolehkan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Dewan Komisaris PTPN I memberikan arahan tegas kepada direksi supaya pemberian fasilitas transportasi kepada pejabat dilakukan sesuai aturan.
Selain itu, BPK juga meminta direksi menerbitkan surat edaran yang melarang pemberian tunjangan transportasi dalam bentuk uang serta menjatuhkan sanksi kepada pejabat regional yang terbukti melanggar ketentuan.
Temuan ini kembali menambah daftar persoalan tata kelola di tubuh PTPN I yang sebelumnya juga beberapa kali disorot dalam audit BPK. Dugaan pemborosan miliaran rupiah tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan di salah satu BUMN perkebunan terbesar di Indonesia.
Topik:
