Penahanan Gus Alex Pertegas Lingkaran Kekuasaan di Skandal Kuota Haji

Jakarta, MI – Lingkaran dalam kekuasaan di Kementerian Agama kian terseret dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji.
Setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan, kini giliran mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang menyusul mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan Gus Alex menegaskan bahwa perkara ini tidak berhenti pada pucuk pimpinan, melainkan merembet ke lingkaran terdekat yang diduga turut memainkan peran dalam pengelolaan kuota haji 2023–2024.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026)
Ia mengklaim telah kooperatif selama proses penyidikan dan berharap keadilan dapat ditegakkan.
Kasus ini bermula dari penyidikan KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia. Hanya dua hari berselang, lembaga antirasuah mengungkap potensi kerugian negara yang saat itu diperkirakan menembus Rp1 triliun.
Dalam tahap awal, KPK juga mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur.
Namun, status hukum berkembang cepat. Pada Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
Upaya perlawanan hukum sempat dilakukan Yaqut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026, membuka jalan bagi KPK untuk melakukan penahanan sehari setelahnya.
Sementara itu, audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK mengoreksi angka kerugian negara menjadi Rp622 miliar tetap fantastis, meski lebih rendah dari estimasi awal.
Dengan ditahannya dua figur kunci menteri dan orang kepercayaannya kasus ini kini memasuki babak krusial.
Publik menanti sejauh mana KPK akan mengurai dugaan praktik korupsi yang diduga melibatkan jaringan kekuasaan dalam pengelolaan ibadah haji, salah satu sektor paling sensitif bagi masyarakat Indonesia.
Penahanan beruntun ini juga mengirim pesan kuat, skandal kuota haji bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola ibadah.
Topik:
