BREAKINGNEWS

Jejak Kuota Haji, KPK Bidik Peran Swasta di Balik Skandal Rp622 Miliar

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Setelah menjerat dua tokoh kunci dari lingkaran Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menggeser fokus penyidikan ke sektor swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Langkah ini menandai babak baru pengusutan, dengan indikasi kuat adanya peran pihak luar pemerintah dalam distribusi kuota tambahan.

Salah satu yang akan dipanggil adalah Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemanggilan terhadap pihak swasta diperlukan untuk mengurai secara detail konstruksi perkara, khususnya terkait distribusi kuota haji tambahan yang diduga sarat kepentingan.

“Penyidik akan mendalami kembali peran pihak-pihak dari Maktour maupun Forum SATHU, termasuk bagaimana pembagian kuota tambahan itu berdampak dan siapa saja yang diuntungkan,” ujar Budi dikutip Rabu (18/3/2026).

KPK mencurigai adanya praktik diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan yang membuka ruang ketidakadilan antar penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Fokus penyidikan kini mengarah pada penelusuran PIHK mana saja yang mendapat keuntungan dari kebijakan tersebut.

Kasus ini mulai disidik sejak Agustus 2025, dengan estimasi awal kerugian negara menembus Rp1 triliun. Namun, setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian terkini ditetapkan sebesar Rp622 miliar.

Seiring perkembangan perkara, KPK sempat mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, termasuk Fuad Hasan Masyhur. Namun, pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang, berbeda dengan Yaqut dan Gus Alex yang status hukumnya meningkat menjadi tersangka.

Praperadilan Ditolak, Penahanan Berlanjut

Upaya hukum Yaqut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kandas pada 11 Maret 2026. Sehari berselang, ia resmi ditahan di Rutan KPK. Menyusul kemudian, Gus Alex juga ditahan pada 17 Maret 2026.

Dalam pernyataannya saat menuju mobil tahanan, Gus Alex membantah adanya aliran dana maupun perintah kepada Yaqut terkait kasus ini.

Namun, KPK memastikan penyidikan akan terus berkembang, termasuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar lingkaran pejabat negara.

Langkah KPK memanggil pihak swasta menegaskan bahwa kasus ini tidak semata soal kebijakan publik, tetapi juga menyentuh relasi antara regulator dan pelaku usaha.

 KPK kini berupaya membongkar apakah distribusi kuota haji telah dimanfaatkan sebagai instrumen kepentingan bisnis tertentu.

Dengan potensi kerugian ratusan miliar rupiah dan dampak luas terhadap calon jemaah, penyidikan ini menjadi ujian transparansi dalam tata kelola ibadah haji di Indonesia.

KPK pun membuka peluang adanya tersangka baru, seiring pendalaman peran berbagai pihak dalam pusaran skandal ini.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru