BREAKINGNEWS

Kejati Sumut Buka Babak Baru: Eks Pejabat PTPN Terancam Terseret Kasus Citraland

Korupsi PTPN
Kepala Kajatisu Harli Siregar (tengah) saat memaparkan penyitaan uang Rp150 miliar terkait kasus korupsi di PTPN I, Rabu (22/10/2025) (Foto: Dok MI/Ist)

Muna Barat, MI - Kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara milik PTPN I Regional I untuk proyek perumahan elit Citraland kembali memanas. Penanganan perkara ini ditegaskan belum selesai, bahkan membuka peluang menyeret nama-nama lain, termasuk mantan pejabat PTPN yang selama ini disebut dalam berbagai temuan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menegaskan bahwa proses hukum berjalan murni berdasarkan fakta yang dikantongi penyidik, bukan tekanan publik ataupun opini liar.

“Penegakan hukum itu berdasarkan fakta hukum. Kita menghargai berbagai pandangan, tapi pada akhirnya berpulang pada alat bukti yang sah. Saat ini perkara masih berproses di pengadilan,” tegas Harli saat dihubungi Monitorindonesia.com dari Muna Barat, Sulawesi Tenggara, dikutip pada Rabu (18/3/2026).

Namun pernyataan yang paling menyita perhatian adalah sinyal kuat adanya pengembangan kasus. Harli tidak menutup kemungkinan penyidikan akan merambah pihak lain, terutama terkait kerugian hak negara yang belum dipenuhi.

“Nanti kita lihat ya, karena perkara ini terkait hak negara yang tidak dipenuhi,” ujarnya singkat namun penuh makna.

Pernyataan itu seolah menegaskan: kasus korupsi aset negara ini belum berakhir.

Sorotan tajam datang dari berbagai pihak. Anggota Komisi III DPR RI, Manguhut Sinaga, sebelumnya mempertanyakan keseriusan penanganan perkara alih fungsi lahan perkebunan negara menjadi kawasan elite Citraland.

Kritik lebih keras disampaikan Ketua Umum JAGA MARWAH, Edison Tamba. Ia menilai langkah Kejati Sumut yang baru menahan empat orang belum menyentuh aktor utama dalam dugaan praktik korupsi berjamaah tersebut.

“Empat nama yang ditahan—Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subekti, dan Irwan Perangin-angin—itu hanya bagian kecil. Ini bukan kejahatan biasa, ini diduga mufakat jahat terhadap aset negara,” tegas Edison.

Menurutnya, mustahil proyek raksasa bernilai tinggi bisa berjalan tanpa keterlibatan pejabat strategis lintas institusi. Ia bahkan menyebut indikasi kuat adanya corporate crime dalam kasus ini.

“Alih fungsi tanah negara menjadi kawasan komersial bernilai fantastis tidak mungkin terjadi tanpa peran pejabat kunci. Ini berpotensi kejahatan korporasi,” ujarnya.

Hasil investigasi JAGA MARWAH juga menyeret sejumlah nama dari internal PTPN I Regional I. Mereka diduga memiliki peran dalam proses administratif hingga pengambilan keputusan yang membuka jalan bagi proyek Citraland.

Nama-nama yang mencuat antara lain Muhammad Abdul Ghani, Iswan Achir, Marisi Butar-butar (alm), Pulung Rinandoro, Nurkamal, Triandi Heru H. Siregar, Ibnu Maulana I. Arief, hingga Ganda Wiatmaja.

Kontroversi semakin dalam ketika Muhammad Abdul Ghani justru diangkat menjadi Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, meski namanya disebut dalam pusaran kasus.

“Ini seperti menelanjangi hukum. Publik dipertontonkan ironi ketika sosok yang disebut-sebut justru mendapat jabatan strategis,” sindir Edison.

Tak hanya internal perusahaan, dugaan keterlibatan juga merembet ke pejabat daerah. Nama mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, disebut terkait rekomendasi dan izin proyek yang dikenal sebagai Deli Megapolitan.

Edison bahkan mengibaratkan kasus ini seperti praktik penadahan.

“Aset negara diduga ‘dicuri’, lalu dijual terang-terangan kepada masyarakat oleh pihak ketiga,” katanya.

Sorotan juga mengarah pada keterlibatan sejumlah pejabat lain, mulai dari eks pejabat BPN, pemerintah daerah, hingga unsur legislatif yang diduga berperan dalam pengukuran lahan, perubahan tata ruang, hingga penerbitan izin.

Ironisnya, hingga kini pihak pengembang, PT Ciputra KPSN, disebut belum tersentuh proses hukum.

“Ini ujian bagi Kejati Sumut. Apakah berani bongkar semuanya, atau berhenti pada empat nama yang seolah dikorbankan,” pungkas Edison.

Dengan sinyal pengembangan dari Kejati Sumut dan derasnya desakan publik, kasus ini kini memasuki fase krusial. Satu hal yang mulai terang: korupsi aset PTPN bukan sekadar perkara individu—melainkan dugaan skema besar yang belum sepenuhnya terungkap.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru