BREAKINGNEWS

Aib KAI: Izin Parkir Terbit Sebelum Kontrak, SOP Dilanggar

Aib KAI: Izin Parkir Terbit Sebelum Kontrak, SOP Dilanggar
PT Kereta Api Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menelanjangi lemahnya tata kelola di tubuh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 67/LHP/XX/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024, BPK menemukan pengelolaan parkir di sejumlah stasiun KAI yang dikerjasamakan dengan anak usaha PT Reska Multi Usaha (RMU) tidak sesuai ketentuan dan sarat pelanggaran prosedur.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (19/3/2026), kerja sama pengelolaan parkir tersebut menggunakan skema pembagian hasil. Pada 2021, PT RMU memperoleh 92,5% sementara KAI hanya 7,5% dari pendapatan kotor. Bahkan dalam perjanjian 2022, porsi KAI semakin kecil, hanya 10%, sementara RMU menguasai 90%.

BPK mencatat, meski terdapat klausul kompensasi minimum, potensi pendapatan negara tetap tidak optimal.

“PT KAI (Persero) berpotensi tidak memperoleh pendapatan yang optimal atas pengelolaan perparkiran,” tulis BPK dalam laporannya.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses kerja sama. Penunjukan PT RMU sebagai pengelola parkir disebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Bahkan, izin pengelolaan sudah diberikan sebelum perjanjian resmi diteken, dan tidak mencakup seluruh periode pengelolaan.

“Dokumen pemberian izin kepada PT RMU untuk melaksanakan pengelolaan perparkiran sebelum terbit perjanjian tidak mencakup seluruh periode,” ungkap BPK.

Lebih jauh, BPK menyoroti bahwa penandatanganan perjanjian juga tidak mengikuti aturan internal perusahaan terkait kewenangan penandatanganan kontrak. Kondisi ini membuka celah hukum yang berpotensi membuat perjanjian batal.

Tak berhenti di situ, BPK juga mengungkap adanya periode pengelolaan parkir yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, yakni pada 1 Januari hingga 24 Februari 2021 dan 1 April hingga 29 Juli 2021.

“Tidak terdapat dasar dalam pemanfaatan lahan dan pengelolaan perparkiran yang dilaksanakan PT RMU pada periode tersebut,” tegas BPK.

Akibat berbagai pelanggaran tersebut, BPK memperingatkan risiko serius, mulai dari potensi kerugian pendapatan hingga kemungkinan batalnya perjanjian kerja sama.

Dalam analisisnya, BPK menyebut akar masalah berasal dari lemahnya pengawasan internal. “Permasalahan tersebut disebabkan oleh VP Non Transport Commercialization tidak cermat dalam melakukan proses pemilihan mitra serta dalam penyusunan dan penandatanganan perjanjian,” tulis BPK.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar Direksi PT KAI mengevaluasi total seluruh perjanjian pengelolaan parkir, sekaligus melengkapi dokumen yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola di BUMN sektor transportasi, sekaligus menjadi alarm keras bahwa praktik kerja sama yang tidak transparan berpotensi menggerus pendapatan negara secara sistematis.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru