BREAKINGNEWS

Jaringan Emas Ilegal Rp25,8 T Diduga Libatkan Elite, Jangan Hanya Tangkap Operator!

Jaringan Emas Ilegal Rp25,8 T Diduga Libatkan Elite, Jangan Hanya Tangkap Operator!
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI – Pembongkaran jaringan perdagangan emas ilegal senilai Rp25,8 triliun oleh Polri membuka tabir gelap tata niaga emas nasional. Namun pertanyaan paling krusial belum terjawab: apakah jaringan raksasa ini benar-benar terputus, atau hanya memotong rantai kecil dari sistem yang jauh lebih besar?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Ia memastikan aparat menargetkan aktor intelektual dan pemodal besar di balik jaringan tambang emas ilegal tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di bawah. Kita akan kejar siapa pun yang berada di belakangnya,” tegas Sigit.

Modus Rapi: Dari Tambang Ilegal ke Pasar Resmi

Kasus ini berawal dari analisis transaksi mencurigakan oleh PPATK yang mencatat aktivitas jual beli emas ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 dengan nilai fantastis Rp25,8 triliun.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur. Lokasi yang disasar antara lain rumah di Jalan Tampomas serta Toko Emas Semar.

Dari operasi itu, penyidik menyita:

Puluhan kilogram emas batangan

Kepingan emas 1 kilogram

Dokumen transaksi

Bukti elektronik

Uang tunai dalam empat boks kontainer

Penyelidikan mengungkap pola sistematis: emas hasil tambang ilegal di Kalimantan Barat ditampung, dimurnikan, lalu “dicuci” melalui jalur perdagangan resmi—bahkan hingga ekspor.

Skema ini membuat emas ilegal tampak sah saat masuk ke rantai industri nasional.

Sebanyak 37 saksi telah diperiksa, mencakup pelaku usaha, pemilik toko emas, hingga pihak distribusi lintas wilayah.

Kritik Keras: Negara Kerap Kalah oleh Jaringan Tambang Ilegal

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah, menilai kasus ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan cermin kegagalan sistemik negara dalam mengawasi sumber daya alam.

“Kita tidak boleh berhenti pada euforia penangkapan. Pertanyaannya, siapa aktor besar yang selama ini menikmati keuntungan tambang ilegal ini? Kalau yang disentuh hanya pelaku teknis, maka negara sedang kalah oleh jaringan yang lebih kuat,” ujar Trubus kepada Monitorindonesia.com, Kamis (19/3/2026).

Ia menegaskan praktik ini hampir mustahil berjalan tanpa perlindungan atau pembiaran dari kekuatan tertentu.

“Jaringan dengan nilai puluhan triliun tidak mungkin berdiri sendiri. Ada potensi keterlibatan elite ekonomi, bahkan bisa saja bersinggungan dengan kekuasaan. Ini yang harus dibongkar, bukan hanya permukaannya,” tegasnya.

Menurut Trubus, kasus ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan rantai pasok mineral nasional.

“Selama celah tata niaga emas masih terbuka, praktik pencucian seperti ini akan terus berulang. Penegakan hukum harus disertai reformasi sistem, bukan hanya operasi sesaat,” katanya.

Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) selama ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga meninggalkan dampak ekologis serius.

Penggunaan merkuri secara masif mencemari sungai dan tanah, sementara pembukaan lahan tambang ilegal mempercepat kerusakan hutan produksi.

Kementerian ESDM sebelumnya menyebut praktik PETI menjadi salah satu penyebab hilangnya potensi penerimaan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun.

Momentum Uji Nyali Negara

Komisi III DPR RI telah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri. Namun dukungan politik dinilai harus diikuti keberanian menindak aktor besar tanpa kompromi.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata: apakah negara benar-benar serius memberantas kejahatan ekonomi sumber daya alam, atau kembali berhenti pada lingkaran pelaku kecil?

Jika dalang utama tak tersentuh, maka pembongkaran Rp25,8 triliun ini berisiko hanya menjadi episode lain dari panjangnya sejarah impunitas tambang ilegal di Indonesia.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru