BREAKINGNEWS

KPK Ungkap Alasan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

KPK Ungkap Alasan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahana rumah adalah permintaan yang diajukan oleh pihak keluarga. 

Tak terlihatnya Yaqut di Rutan KPK ramai diperbincangkan publik, termasuk saat pelaksanaan Salat Idulfitri. Ketiadaannya memicu spekulasi, terlebih setelah sejumlah pihak menyebut ia telah keluar sejak beberapa hari sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa pengalihan penahanan dilakukan setelah adanya pengajuan resmi dari keluarga.

"Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," kata Budi, dikutip Minggu (22/3/2026). 

Budi menegaskan bahwa status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut bersifat sementara, bukan permanen. Selama masa pengalihan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan ketat.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Ia juga memastikan bahwa keputusan tersebut telah melalui prosedur hukum yang berlaku dalam proses penyidikan.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," ujarnya.

Keberadaan Yaqut mulai menjadi tanda tanya publik saat ia tidak terlihat di Rutan KPK pada momen Hari Raya Idulfitri.

Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer yang menjenguk suaminya di rutan, mengungkapkan bahwa para tahanan sempat mempertanyakan keberadaan Yaqut.

"Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia.

Ia bahkan menyebut bahwa kabar tersebut sudah diketahui oleh para penghuni rutan lainnya.

"Semuanya tahu soal itu. Mereka bertanya-tanya, apalagi menjelang malam takbiran tidak mungkin ada pemeriksaan," ujarnya.

Pernyataan tersebut memperkuat spekulasi publik sebelum akhirnya KPK memberikan klarifikasi resmi terkait pengalihan status penahanan Yaqut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Adapun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar. 

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru

KPK Ungkap Alasan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah | Monitor Indonesia