Eks Menag Yaqut Diam-diam Jadi Tahanan Rumah, MAKI: Ini Rekor Memalukan KPK!
-boyamin-saiman.webp)
Jakarta, MI – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan sorotan tajam atas pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin mengatakan bahwa keputusan KPK untuk mengalihkan status penahanan tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.
Boyamin bahkan menyindir bahwa keputusan pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah itu sebagai "rekor baru" sepanjang sejarah KPK berdiri.
"Selamat kepada KPK yang mampu memecahkan rekor dan layak masuk museum rekor Indonesia atau MURI. Kenapa?, sejak berdirinya tahun 2003 sampai sekarang belum pernah melakukan pengalian penahanan," kata Boyamin melalui keterangan video yang diterima Monitorindonesia.com, Minggu (22/3/2026).
Menurut Boyamin, pengalihan penahanan terhadap Yaqut yang baru beberapa hari ditahan menimbulkan tanda tanya besar, terlebih karena dilakukan tanpa transparansi kepada publik.
Ia menilai publik baru mengetahui informasi tersebut setelah adanya pernyataan dari pihak luar, bukan dari KPK secara resmi sejak awal.
"(Pengalihan status penahanan Yaqut) tahunya kan setelah istrinya Noel, mantan Wamenaker itu yang memberitahukan pada media masa dan komplain dari tahanan yang lain. Tahanan yang lain aja komplain, apalagi masyarakat Indonesia gitu," tuturnya.
Boyamin juga menyoroti alasan yang sempat beredar di internal rutan, yakni bahwa Yaqut dibawa keluar untuk pemeriksaan tambahan. Namun hingga momen Salat Idulfitri 2026, yang bersangkutan tidak kembali ke rutan.
"Ini sangat mengecewakan. Kecuali kalau ini diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini kan diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain, tapi ternyata enggak balik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak sistemik dalam penanganan perkara korupsi di KPK.
Ia menilai, langkah tersebut bisa memicu tuntutan serupa dari para tahanan lain, sehingga menimbulkan kesan diskriminasi jika tidak diberlakukan secara setara.
"Nanti tahanan yang lain juga akan meminta pengalian penahanan, atau penahanan luar, atau penahanan rumah, atau penahanan kota, atau apapun begitu," kata Boyamin.
Menurutnya, selama ini penahanan di KPK dikenal ketat dan tidak mudah diubah. Namun kebijakan terbaru ini dinilai membuka celah yang berpotensi melemahkan prinsip tersebut.
"Slama ini tahanan KPK itu sakral. Tidak pernah bisa diutak-atik, itu kemudian menjadi bisa diutak-atik sekarang ini," ungkapnya.
Boyamin juga menyinggung kemungkinan munculnya spekulasi publik terkait alasan di balik pengalihan penahanan tersebut, termasuk dugaan adanya tekanan tertentu.
"Masyarakat bisa menduga-duga apakah ini ada tekanan? Ya kalau tekanan kekuasaan bisa saja, tapi kalau lebih parah lagi kalau tekanan keuangan, itu kan sangat menyakitkan, gitu kan," ucapnya.
Ia pun mendesak KPK untuk mengevaluasi dan mengoreksi keputusan tersebut, termasuk mempertimbangkan untuk mengembalikan status penahanan Yaqut seperti semula.
"Maka dari itu KPK harus mengoreksi diri dengan cara ya melakukan penahanan kembali," ujarnya.
Topik:
