MAKI Desak Dewas KPK Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Jakarta, MI – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah terus menuai polemik. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran etik dalam kebijakan tersebut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai bahwa pengalihan penahanan ini tidak bisa hanya diklaim sebagai kewenangan penyidik semata, melainkan harus melibatkan persetujuan pimpinan KPK.
"Ini mestinya kalau dari juru bicara mengatakan ini adalah kewenangan penyidik, lebih celaka lagi. Karena KPK itu kan ada pimpinan KPK, harus ada izin dan otorisasi dari pimpinan KPK," kata Boyamin melalui keterangan video yang diterima Monitorindonesia.com, Minggu (22/3/2026).
Boyamin mempertanyakan apakah keputusan tersebut benar-benar telah mendapat persetujuan dari pimpinan KPK atau tidak. Ia menegaskan, dalam struktur kelembagaan, penyidik merupakan bagian dari organ KPK yang tetap berada di bawah koordinasi pimpinan.
Menurutnya, KPK seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
"Kalau KPK tetap berpegang teguh pada Undang-Undang KPK, di mana asas-asas KPK itu adalah keterbukaan dan profesionalisme, semua harus dibuka sekalian dan juga dijelaskan sepenuhnya, Bukan sembunyi-sembunyi, terus dikatakan ini hanya kewenangan penyidik," tuturnya.
Ia juga menyarankan, apabila alasan pengalihan penahanan berkaitan dengan kondisi kesehatan, seharusnya disampaikan secara transparan kepada publik dan ditangani melalui mekanisme perawatan di rumah sakit, bukan dengan penahanan rumah.
Lebih jauh, MAKI membuka kemungkinan menempuh langkah hukum berupa gugatan praperadilan apabila proses hukum dalam penanganan kasus dugaan rasuah ini dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Boyamin mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 158 huruf E yang menyebut bahwa penundaan proses hukum yang tidak sah dapat menjadi objek praperadilan.
"Nah, nanti kalau ternyata tidak ditahan kembali, bahkan berlama-lama tidak dibawa ke pengadilan, MAKI maka akan mengajukan gugatan pra-peradilan seperti biasanya," tegasnya.
Ia menilai, pengalihan penahanan berpotensi menjadi indikasi awal adanya penundaan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjerat Yaqut.
Selain itu, MAKI juga mengkritik keras proses pengalihan penahanan yang dinilai tidak transparan. Publik baru mengetahui kebijakan tersebut setelah adanya informasi dari pihak luar, termasuk keluarga tahanan dan sesama penghuni rutan.
"Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah mengecewakan, rekor, diam-diam, terus juga tidak diumumkan," ucapnya.
Ia memperingatkan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak sistemik, termasuk tuntutan serupa dari tahanan lain yang merasa diperlakukan tidak adil.
"Ini juga akan menimbulkan kerusakan sistem, di mana tahanan-tahanan yang lain akan juga menuntut hal yang sama. Kalau tidak berarti kan diskriminasi, gitu kan," ujarnya.
Topik:
