Skandal Jumbo! Rp179,9 T Kredit Diseret ke Krisis Jasindo
.webp)
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti praktik kerja sama asuransi kredit antara PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan Bank Mandiri yang dinilai sarat penyimpangan dan berisiko tinggi terhadap keuangan perusahaan.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 10/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024. Dalam dokumen tersebut, BPK secara tegas menyebut pengelolaan asuransi kredit Jasindo “belum sepenuhnya sesuai ketentuan”.
Ekspansi Ugal-ugalan, Jasindo Terseret Risiko Besar
BPK mengungkap, sejak 2017 Jasindo melakukan ekspansi agresif ke lini asuransi kredit—sektor yang bukan kompetensi utamanya.
“Ekspansi asuransi kredit ini diikuti dengan berbagai isu strategis yang tidak diantisipasi oleh perusahaan,” tulis BPK dalam LHP sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (22/3/2026).
Akibatnya, produk unggulan seperti Asuransi Kredit Bank Mandiri dan Kredit Mikro justru menjadi sumber risiko besar. BPK mencatat, strategi ini menyebabkan lonjakan pencadangan dan kerugian signifikan.
Lebih parah lagi, dampaknya langsung menghantam kesehatan keuangan perusahaan:
“PT Jasindo mencatatkan tingkat RBC minus 77,01% pada 2020 dan sebesar minus 84,85% pada 2021.”
Kredit Ratusan Triliun, Risiko Menggunung
Per September 2023, total kredit yang dijamin Jasindo mencapai Rp179,9 triliun, dengan porsi jumbo berasal dari Bank Mandiri.
Rinciannya:
Kredit Bank Mandiri: Rp40,42 triliun
KUR: Rp55,97 triliun
Non-KUR: Rp34,42 triliun
Besarnya eksposur ini memperlihatkan betapa masifnya risiko yang ditanggung Jasindo—namun tanpa mitigasi memadai.
Skema Janggal: Klaim Dibayar Tanpa Analisis Penyebab
Dalam kerja sama tersebut, BPK menemukan mekanisme yang sangat longgar. Klaim dapat dibayarkan hanya karena kredit macet, tanpa melihat penyebabnya.
“Hak klaim timbul pada saat kredit jatuh tempo dan debitur tidak melunasi kewajibannya,” tulis BPK.
Artinya, potensi moral hazard terbuka lebar karena tidak ada verifikasi mendalam atas penyebab gagal bayar.
Polis “Liar” Tetap Terbit Meski PKS Berakhir
Temuan paling mencengangkan adalah penerbitan polis setelah perjanjian kerja sama (PKS) berakhir.
“Terdapat 534 polis yang terbit setelah tanggal 18 Mei 2020 yaitu di luar masa perjanjian PKS,” ungkap BPK.
Nilai pertanggungannya pun tidak main-main, mencapai Rp59,55 miliar.
Ini menunjukkan lemahnya kontrol internal dan membuka potensi pelanggaran serius dalam tata kelola.
Loss Ratio Gila: Klaim Jauh Melebihi Premi
BPK juga menyoroti kondisi keuangan yang makin memburuk akibat rasio klaim yang tidak wajar.
“PT Jasindo membayarkan klaim melebihi premi yang diterima dengan loss ratio mencapai 209%,” tegas BPK.
Artinya, setiap Rp1 premi yang diterima, Jasindo harus membayar lebih dari Rp2 klaim—situasi yang jelas tidak sehat dan berpotensi menghancurkan perusahaan.
Selain itu, BPK mengingatkan adanya risiko future claim yang masih akan membengkak di masa depan.
Akar Masalah: Direksi Lalai, Pengawasan Lemah
BPK menilai penyimpangan ini terjadi karena sejumlah faktor krusial:
Ekspansi bisnis di luar core competence tanpa kajian matang
Direksi tidak optimal dalam analisis risiko dan mitigasi
Proses akseptasi tidak mematuhi ketentuan kerja sama
Pengawasan Dewan Komisaris tidak efektif
“Dewan Komisaris belum efektif dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan perusahaan oleh Direksi,” tulis BPK.
BPK Beri Peringatan Keras
Atas temuan tersebut, BPK mendesak manajemen Jasindo melakukan pembenahan total, termasuk restrukturisasi bisnis asuransi kredit agar tidak terus menjadi sumber kerugian.
“Direksi agar mempertimbangkan ketentuan yang berlaku dalam setiap pengembangan bisnis,” rekomendasi BPK.
Topik:
